Selasa 20 Feb 2024 22:39 WIB

Arab Saudi Keluarkan Pedoman Pemakaian Jubah Tradisional Bisht

Kementerian bertanggung jawab untuk memantau pemakaian bisht.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Bisht: Jubah Simbol Kerajaan, Gaya dan Keanggunan Arab
Foto: Arab News
Bisht: Jubah Simbol Kerajaan, Gaya dan Keanggunan Arab

REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH — Otoritas Saudi telah mengeluarkan surat edaran sehubungan dengan pedoman untuk mengenakan jubah tradisional bisht. Jubah tradisional Bisht biasanya digunakan orang dan pejabat yang ditunjuk dalam acara-acara formal serta di tempat kerja.

Menurut surat edaran, salinan yang dilihat oleh Saudi Gazette, kategori orang yang diizinkan untuk mengenakan bisht adalah emir dan wakil emir provinsi, gubernur, menteri, termasuk menteri dengan pangkat yang sangat baik, asisten menteri dan wakil menteri, pejabat yang menempati peringkat ke-15 atau yang setara, kepala departemen independen dan deputi mereka, dan kepala dan wakil kepala pusat kota. Bisht biasanya dipakai saat masuk dan meninggalkan tempat kerja mereka dan saat menghadiri acara resmi. 

Baca Juga

Surat edaran tersebut menetapkan bahwa anggota Dewan Shoura harus mematuhi pakaian saat memasuki dan meninggalkan sesi dewan dan saat menghadiri sesi. Hakim juga diharuskan untuk mengenakan bisht saat masuk dan keluar pengadilan dan selama sesi persidangan. Instruksi untuk memakai bisht juga berlaku untuk jaksa dari Jaksa Penuntut Umum dan karyawan Unit Penuntut di Otoritas Pengawasan dan Anti Korupsi (Nazaha) dan pengacara, saat memasuki dan meninggalkan pengadilan, dan selama sesi sidang.

Menurut surat edaran tersebut, wanita yang termasuk dalam kelompok yang disebutkan di atas, harus mematuhi mengenakan pakaian wanita resmi. Kementerian Media dan Nazaha bertanggung jawab untuk memantau pemakaian bisht dan mengambil tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelanggaran dan kelalaian yang berkaitan dengan pemakaian arahan bisht.

Apa yang dinyatakan dalam surat edaran ini tanpa mengurangi perintah atau instruksi apa pun mengenai hal-hal berikut: Kewajiban untuk mengenakan bisht oleh kategori orang lain atau dikenakan oleh prosedur internal entitas mana pun, dan profesi dan spesialisasi yang memerlukan pakaian khusus selain seragam resmi.

Sumber

https://saudigazette.com.sa/article/640556/SAUDI-ARABIA/Guidelines-issued-regarding-formal-wearing-of-traditional-cloak-bisht

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement