REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) jamaah reguler hingga 23 Februari 2024. Namun, sebelum melakukan pelunasan, jamaah haji tahun ini harus memenuhi syarat istithaah kesehatan terlebih dahulu.
Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Liliek Marhaendro Susilo mengatakan, sampai Rabu (21/2/2024) pukul 13.16, jamaah haji reguler yang sudah memenuhi syarat istithaah berjumlah 209.280.
"Sampai dengan saat ini jamaah yg memenuhi syarat istithaah kesehatan sebanyak 209.280," ujar Liliek saat dihubungi Republika.co.id, Rabu. (21/2/2024).
Dia mengatakan, sampai saat ini proses pemeriksaan kesehatan jamaah terus berjalan dan tidak ada kendala yang berarti. Menurut Liliek, calon jamaah haji reguler yang belum melakukan pemeriksaan kesehatan tinggal 3.340 jamaah.
"Untuk kuota jamaah haji reguler sebanyak 213.320 orang, jadi masih kurang 3.340. Tidak ada kendala yang berarti, hanya memang belum semua jamaah yang masuk estimasi berangkat pada 2024 melakukan pemeriksaan kesehatan," ucap Liliek.
Dia pun mengimbau kepada seluruh calon jamaah haji tahun ini untuk mulai menjaga dan memelihara kebugaran badannya. Caranya dengan menerapkan pola hidup dan pola makan bersih dan sehat.
"Jangan lupa minum obat bagi jamaah yang sudah mengonsumsi obat yang diresepkan dokter secara teratur karena penyakitnya. Olahraga teratur setiap hari, minimal jalan kaki selama 30 menit. Terakhir, istirahat yang cukup, tidur jangan terlalu malam," kata Liliek.
Jamaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan di atas selanjutnya dapat melunasi bipih. Hingga Rabu (21/2/2024) sore, Kemenag mencatat sudah ada 195.506 jamaah haji reguler yang melunasi biaya haji.
Sebagai informasi, masa pelunasan tahap I bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024. Proses ini awalnya terjadwal akan ditutup pada 12 Februari 2024. Setelah melihat progres pelunasan, kemudian Kemenag memperpanjang masa pelunasan biaya haji bagi jamaah reguler hingga 23 Februari 2024.
Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221 ribu jamaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20 ribu kuota sehingga jumlahnya menjadi 241 ribu jamaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.
Sehubungan diperpanjangnya kesempatan jamaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang awalnya dibuka pada 5-26 Maret 2024 disesuaikan menjadi 13-26 Maret 2024.
Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori. Pertama, jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem.
Kedua, pendamping jamaah haji lanjut usia. Ketiga, jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Keempat, pendamping jamaah haji penyandang disabilitas.
“Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera menginput data usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” kata Anna.