Rabu 21 Feb 2024 20:41 WIB

Pro dan Kontra Umroh Backpacker, Ini Pendapat Komnas Haji

Umroh backpacker sedang menjadi trend pada kalangan umat muslim di Indonesia.

Rep: Mgrol150/ Red: Muhammad Hafil
Mustolih Siradj Ketua Komnas Haji dan Umrah, Dosen Fakultas Syariah & Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Foto: Republika/Idealisa Masyrafina
Mustolih Siradj Ketua Komnas Haji dan Umrah, Dosen Fakultas Syariah & Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Umroh backpacker sedang menjadi trend pada kalangan umat muslim di Indonesia. Dengan umroh backpacker, para jamaah dapat menyesuaikan dengan isi dompet mereka sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya yang cukup mahal untuk melaksanakan ibadah umrah. Namun perihal umroh backpacker juga menuai pro dan kontra, apakah diperbolehkan atau tidak?

“Antara regulasi yang ada di negara kita dengan regulasi yang ada di pemerintahan Arab Saudi itu missmatch gitu, ya, tidak nyambung,” kata Mustolih Siradj, Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji), ketika diwawancarai via Whatsapp, Rabu (21/02/2024)

Baca Juga

Mustolih menjelaskan, belakangan ini pemerintah Arab Saudi merelaksasi aturan terkait visa yang dianggap terlalu kaku. Maka dari itu, saat ini Pemerintah Arab Saudi memperbolehkan visa yang diperuntukkan selain umroh, untuk melakukan ibadah umroh. Hal ini dalam rangka pemerintah Arab Saudi menargetkan sebanyak-banyaknya masyarakat dunia untuk berkunjung ke negara tersebut demi meningkatkan pendapatan negara

Di samping itu sangat bertolak belakang dengan peraturan yang ada di Indonesia, karena regulasi umroh di Indonesia tunduk kepada UU Nomor 8 Tahun 2019, Pasal 86 yang berbunyi: “Perjalanan Ibadah Umroh dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).”

Hal ini bertujuan agar masyarakat muslim Indonesia mendapatkan perlindungan untuk menghindari insiden-insiden yang tidak diinginkan. Karena tidak sedikit jamaah yang berasal dari Indonesia ketika sampai di sana menghilang atau mengalami kecelakaan. Fungsi dari PPIU selain menjalankan bisnis perjalanan tetapi juga memberikan layanan ‘manasik’, yaitu panduan untuk beribadah.

Mustolih mengatakan, perlu ada kajian mendalam oleh Kementerian Agama. Karena biarpun nantinya umroh backpacker itu dilegalkan PPIU kemungkinan tidak akan setuju dengan keputusan tersebut dan dianggap sebagai lonceng kematian bagi pengusaha agen perjalanan haji dan umroh. Karena umroh backpacker dianggap lebih praktis dan lebih murah. Oleh karena itu umrah backpacker ini menjadi pilihan terutama bagi generasi milenial yang menginginkan sesuatu yang instan dan murah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement