Jumat 23 Feb 2024 19:32 WIB

Kemenag Larang Umroh Backpacker, Menag: Ada Aturannya

Menurut Yaqut, tidak semua umat memahami aturan-aturan tersebut.

Suasana di sekitar Kabah di dalam Masjidil Haram.
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Suasana di sekitar Kabah di dalam Masjidil Haram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan melarang umroh backpacker dengan alasan untuk melindungi umat Muslim yang ingin melaksanakan ibadah umroh.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan perjalanan umroh berbeda dengan perjalanan wisata lainnya karena melibatkan aturan-aturan peribadatan yang harus dipatuhi.

Baca Juga

“Ini kalau kita ke luar negeri kita bisa sendiri. Ke mana? Ke Eropa, Jepang, Amerika, ke mana pun kita bisa lakukan sendiri karena tidak ada aturan-aturan dalam melakukan perjalanan itu, tapi umroh berbeda. Ada aturan peribadatan yang harus dipenuhi,” kata Yaqut saat ditanyai media di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Menurut Yaqut, tidak semua umat memahami aturan-aturan tersebut sehingga diperlukan bimbingan dan bantuan dalam melaksanakan ibadah umroh. Selain itu, ada banyak aspek praktis yang juga perlu dipertimbangkan, seperti pemesanan hotel dan makanan yang mungkin memiliki perbedaan dengan budaya kuliner Indonesia.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan pengalaman yang kurang memuaskan bagi jamaah yang tidak terbiasa dengan lingkungan dan tata cara di negara-negara tujuan umroh.

Tidak semua umat paham...

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement