Jumat 01 Mar 2024 10:36 WIB

Makkah Izinkan 1.860 Bangunan untuk Tampung 1,2 Juta Jamaah Haji

Penerbitan visa haji akan dimulai pada 1 Maret 2024.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ani Nursalikah
Masjidil Haram menjelang puncak ibadah haji tahun 1444 Hijriyah, Kamis (22/6/2023).
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Masjidil Haram menjelang puncak ibadah haji tahun 1444 Hijriyah, Kamis (22/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Pemerintah Kota Makkah terus mempersiapkan penyambutan calon jamaah haji dari seluruh dunia pada musim haji 2024. Sebuah komite Arab Saudi yang bertugas menampung jamaah Muslim selama musim haji mendatang di kota suci Makkah telah memberikan izin terhadap total 1.860 bangunan.

Bangunan berlisensi tersebut dapat menampung sekitar 1,2 juta jamaah. Wakil Gubernur Makkah Pangeran Saud bin Meshal baru-baru ini memperpanjang batas waktu penerimaan permohonan dari pemilik bangunan tersebut untuk perizinan hingga akhir Syawal, bulan ke-10 dalam bulan lunar Islam yang bertepatan dengan tanggal 8 Mei.

Baca Juga

Dilansir dari Gulf News, Jumat (1/3/2024), jumlah bangunan untuk jamaah haji di Makkah diperkirakan akan melebihi 5.000 unit. Pada musim haji tahun lalu, hampir dua juta jamaah haji dari seluruh dunia menunaikan ibadah haji. Angka tersebut menandai kembalinya jumlah jamaah haji ke tingkat angma sebelum pandemi Covid-19.

Arab Saudi baru-baru ini mengungkapkan peraturan untuk musim haji mendatang yang dijadwalkan pada Juni. Berdasarkan aturan yang akan mereka terapkan, tidak ada lagi tempat khusus yang diberikan untuk negara-negara di tempat suci Arab Saudi pada musim haji tahun ini menurut Menteri Haji Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah.

Dia menjelaskan tempat untuk negara yang berbeda akan ditentukan tergantung pada penyelesaian kontrak. Adapun penerbitan visa haji akan dimulai pada 1 Maret dan berakhir pada 20 Syawal, bertepatan dengan 29 April.

Kedatangan jamaah haji musim ini akan dimulai pada 1 Dzulqaidah, bulan Islam ke-11, bertepatan dengan 9 Mei 2024. Mekanisme baru ini bertujuan memfasilitasi persiapan haji di mana sebuah kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan setidaknya sekali seumur hidup bagi yang mampu secara fisik dan finansial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement