Kamis 14 Mar 2024 19:52 WIB

Terdakwa Korupsi Asrama Haji di Bengkulu Divonis 4,5 Tahun Penjara

Proyek Asrama Haji di Bengkulu dikorupsi terdakwa.

Sidang kasus korupsi asrama haji di Bengkulu.
Foto: Antara
Sidang kasus korupsi asrama haji di Bengkulu.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU --Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Suharyanto yang merupakan mantan Direktur Cabang PT BKN selama 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi revitalisasi dan pembangunan asrama haji tahun anggaran 2020-2021.

Untuk terdakwa Panca Saudara Silalahi divonis hukum empat tahun pidana penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan pidana penjara.

Baca Juga

"Terdakwa Suharyanto dan terdakwa Panca Saudara Silalahi terbukti dan meyakinkan bersalah dalam pasal primair jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Fauzi Israh saat membacakan vonis terhadap kedua terdakwa kasus korupsi asrama haji di PN Bengkulu, Kamis (14/3/2024).

Dalam amar putusan Majelis Hakim, terdakwa Suharyanto juga didenda Rp 200 juta subsider enam bulan pidana penjara dan pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) Rp 399 juta, dengan ketentuan apabila tidak diselesaikan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta benda terdakwa akan disita sesuai nominal UP dan jika tidak cukup akan diganti pidana penjara selama dua tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Panca dibebankan uang pengganti Rp 25 juta dengan ketentuan apa bila tidak diselesaikan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta benda terdakwa akan disita sesuai nominal UP.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Suharyanto, Prima menyebutkan, pihaknya akan meneliti berkas Putusan Majelis Hakim terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum kedepannya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menuntut dua terdakwa yaitu Suharyanto enam tahun pidana penjara dan terdakwa Panca 5,5 tahun pidana penjara.

Sebab, kedua terdakwa melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU Kejati Bengkulu Heru menerangkan, untuk terdakwa Suharyanto didenda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara dan pidana tambahan berupa UP Rp 399 juta apabila tidak membayar uang pengganti makan akan diganti kurungan penjara empat tahun.

 Selanjutnya terdakwa Panca juga didenda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 44 juta dan apabila tidak membayar uang pengganti maka akan diganti kurungan selama tiga tahun.

Diketahui, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu mencapai Rp1,28 miliar dan total pengembalian KN terakhir sebelum tersebut disidangkan sebesar Rp 798 juta.

Ditambah pengembalian KN oleh terdakwa Panca Saudara Silalahi Rp 45 juta sehingga total Rp 843 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement