Ahad 24 Mar 2024 14:11 WIB

Jamaah Haji Dilarang Bawa Jimat ke Arab Saudi, Bisa Dihukum Mati

Arab Saudi bisa menangkap jamaah yang memakai atau membawa jimat.

Sejumlah jamaah calon haji mengenakan pakaian ihram saat proses pemberangkatan di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (7/6/2023). Kementerian Agama mengimbau seluruh jamaah calon haji pada pemberangkatan gelombang dua untuk menggunakan pakaian ihram sejak di embarkasi agar tidak memakan waktu lama sehingga tidak terjadi penumpukan jamaah saat tiba di bandara Jeddah.
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah jamaah calon haji mengenakan pakaian ihram saat proses pemberangkatan di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (7/6/2023). Kementerian Agama mengimbau seluruh jamaah calon haji pada pemberangkatan gelombang dua untuk menggunakan pakaian ihram sejak di embarkasi agar tidak memakan waktu lama sehingga tidak terjadi penumpukan jamaah saat tiba di bandara Jeddah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak sedikit kaum Muslimin Indonesia yang masih mempercayai kekuatan jimat, padahal dalam ajaran Islam hal tersebut sangat dilarang. Parahnya, ada kejadian jamaah haji yang membawa jimat saat pergi menunaikan ibadah haji.

Kabar itu diungkapkan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid. Dalam paparannya di Bimbingan Teknik (Bimtek) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024, Subhan berkata ada beberapa kasus koper jamaah haji yang dibongkar karena membawa barang-barang terlarang ke Arab Saudi.

"Salah satunya jimat," kata Subhan dalam Bimtek PPIH 2024 yang digelar Kementerian Agama, Ahad (24/3/2024).

Subhan menjelaskan, di Arab Saudi jimat dilarang dan jika ketahuan ada yang membawa bisa ditangkap dan dipidana. Hukuman yang dijatuhkan tak main-main, bisa sampai dihukum mati.

"Di Arab Saudi jimat masuk pasal sihir. Di Arab Saudi pasal sihir hukuman maksimal dihukum mati," kata Subhan.

Karena itu, dia mengingatkan kepada para jamaah agar tidak membawa benda-benda yang dilarang dalam penerbangan, apalagi jika masuk ke Arab Saudi. "Jadi tolong jamaah tinggalkan jimat, jangan dibawa. Yakinlah Kakbah lebih sakti dari jimat apa pun," imbuh Subhan.

Dari sudut pandang Islam, membawa jimat untuk tujuan keberuntungan atau lainnya sangat dilarang. Dilansir laman Faith in Allah, percaya pada jimat bisa "jatuh" pada penyembahan terhadap berhala.

Banyak budaya yang memiliki praktik di mana mereka mengenakan aksesori atau mencari berkah dari benda. Mereka percaya bahwa benda tersebut dapat menangkal kejahatan.

Praktik-praktik seperti itu sejatinya bertentangan dengan pemahaman yang benar tentang sifat-sifat Allah, karena hanya Allah yang memiliki kekuatan mutlak untuk membawa manfaat dan melindungi dari bahaya.

Allah SWT berfirman:

قُل لَّا أَمْلِكُ لِنَفْسِي ضَرًّا وَلَا نَفْعًا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ

“Katakanlah: Saya tidak memiliki kekuatan sama sekali bagi diri saya untuk merugikan atau menguntungkan kecuali atas kehendak Allah” (QS Yunus 49).

Allah SWT juga berfirman:

وَلَا تَدْعُ مِن دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَنفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ ۖ فَإِن فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إ ِذًا مِّنَ الظَّالِمِينَ

“Janganlah kamu berdoa selain Allah yang tidak bermanfaat bagimu dan tidak pula merugikanmu, karena jika kamu melakukannya maka kamu adalah orang-orang yang zalim” (QS Yunus 106).

Seorang mukmin seharusnya hanya menaruh harapan dan kepercayaan mereka pada Allah SWT untuk mengarahkan takdir menuju akhir yang baik. Orang-orang yang bergantung pada jimat, kalung, pernak-pernik, pesona, mantra, dan hal-hal lain telah menaruh harapan dan kepercayaan tertinggi pada pada atribut yang hanya dimiliki Allah.

Dengan demikian hal itu bisa dikatakan melakukan tindakan penyembahan berhala. “Sesungguhnya mantra dan jimat adalah perbuatan musyrik” (Sumber HR Abu Dawud 3883, Sahih).

Rasulullah SAW sangat melarang kita untuk menggunakan jimat sebagai sarana untuk mencari berkah. Rasulullah SAW bersabda, barang siapa yang melakukannya akan mendapatkan hukuman dari Allah SWT.

“Barang siapa menggantungkan jimat di lehernya, maka Allah tidak akan mengabulkan keinginannya. Barang siapa menggantungkan kerang sebagai jimat, maka Allah tidak akan meninggalkannya tanpa hukuman”. (Sumber HR Musnad Ahmad 16951 Sahih).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement