Ahad 24 Mar 2024 21:30 WIB

Kemenag Imbau Masyarakat tak Tergiur dengan Slogan Umroh dan Haji Murah

Umroh murah berpotensi pada penelantaran jamaah.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani saat memberikan arahan dalam kegiatan Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Ahad (24/3/2024).
Foto: Dok Tim MCH/Hilman Fauzi
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani saat memberikan arahan dalam kegiatan Bimtek PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Ahad (24/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani mengimbau kepada masyarakat Indonesia agar tidak tergiur dengan penyelenggara haji khusus yang menawarkan biaya murah. Hal ini disampaikam Jaja usai menjadi pembicara dalam kegiatan Bimtek PPIH Arab Saudi yang digelar pada 19-28 Maret 2024. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat jangan tergiur dengan slogan haji murah. Pastikan di dalam layanan yang mereka berikan itu dalam bentuk apa," ujar Jaja di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Ahad (24/3/2024). 

Baca Juga

Begitu juga kepada masyarakat yang akan melaksanakan ibadah umrah, Jaja mengimbau agar tidak tergoda dengan slogan biaya murah. Karena, Umrah murah berpotensi pada penelantaran, gagal berangkat, dan gagal pulang. 

Kemenag telah menetapkan standar layanan umrah dan haji khusus pada PMA Nomor 5 Tahun 2021. Kemenag menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) referensi pada KMA Nomor 2021 tahun 2023 sebesar Rp 23 juta. Travel umrah yang menawarkan biaya di bawah referensi wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal. 

"Jadi kepada masyarakat yang akan berumrah Jangan tergiur dengan kampanye dengan umrah murah. Pastikan layanannya, pastikan penerbangannya, pastikan visanya, pastikan bagaimana layanan di Saudi sehingga jamaah ini betul-betul dapat melaksanakan ibadah umrah dengan nyaman," ucap Jaja. 

Bagi masyarakat yang ingin akan berumrah dia menyarankan untuk membuka aplikasi Umrah Cerdas yang dikembangkan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag. Di dalam aplikasi tersebut, calon jamaah dapat melihat penyelenggara umrah dan haji khusus yang memiliki izin resmi. 

"Atau haji yang berizin itu sudah ada di SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu). Silahkan kepada masyarakat yang ingin berhaji atau berumrah untuk mengukur keyakinannya bahwa pilihan kita kepada travel atau PPIU atau PIHK yang menyelenggarakan perjalanan ibadah haji atau umrahnya ini pastikan bahwa mereka telah berizin," kata Jaja. 

Untuk mencegah penipuan haji dan umrah, menurut Jaja, belum lama ini pihaknya juga telah memberikan sanksi kepada tiga travel haji dan umrah. Karena, travel nakal tersebut tekah menelantarkan jamaahnya. 

"Tiga travel yang sudah kami hentikan. Pertama, penghentian sementara. Yang dua lagi pembekuan," jelas dia.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement