Jumat 19 Apr 2024 14:27 WIB

Visa Haji Harus Mengikuti Kriteria Arab Saudi

Untuk membuat visa haji, harus mengikuti kriteria biometrik fingerprint.

Ilustrasi visa
Foto: Freepik
Ilustrasi visa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sumatra Utara, Zulfan Efendi, menyebutkan visa haji harus mengikuti kriteria Pemerintah Arab Saudi.

 

Baca Juga

"Sekarang ini untuk membuat visa haji, harus mengikuti kriteria biometrik fingerprint (sidik jari) melalui aplikasi Saudi. Itu salah satu syarat visa," tegas Zulfan di Medan, Kamis (19/4/2024).

 

Tahun ini, lanjut dia, mulai diberlakukan syarat-syarat usulan pembuatan visa haji bagi jamaah calon haji Indonesia diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

 

Salah satunya syarat pembuatan visa haji di tingkat kabupaten/kota adalah perekaman biometrik, terutama jari-jari tangan, baik kanan maupun kiri.

 

"Itu syarat biometrik yang diberlakukan di Indonesia dan ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi melalui aplikasi," katanya.

 

Pihaknya juga menyebut bahwa usulan syarat visa haji biometrik sidik jari diajukan kepada Pemerintah Pusat untuk diteruskan ke Kedutaan Arab Saudi di Jakarta.

 

"Tentang persiapan haji saat ini, kita sudah memasuki pembuatan proses visa usulan ke pusat. Visa haji ya," papar Zulfan.

 

Selain visa haji, kelengkapan dokumen jamaah calon haji asal Sumatera Utara seperti paspor saat ini berstatus telah dipersiapkan pada 33 kabupaten/kota di Sumut.

 

Data Kanwil Kemenag Sumut menyebut kuota haji reguler pada 2024 berjumlah 8.624 orang terdiri atas 8.111 calon haji, 416 calon haji lansia, 66 petugas haji, dan 31 orang pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

 

Jamaah calon haji asal Sumut tergabung Kloter 1 Embarkasi Haji Medan dijadwalkan masuk Asrama Haji Medan pada 11 Mei 2024, dan diberangkatkan ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024.

 

"Prosesnya dari kabupaten/kota, paspor itu diserahkan ke Kanwil Kemenag Sumut untuk diteruskan nanti ke pusat," ungkap Zulfan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement