Ahad 21 Apr 2024 22:26 WIB

Tiga Kategori Produk Ini Wajib Sertifikasi Halal pada Oktober 2024

Kebijakan tersebut berlaku bagi pelaku usaha dari dalam maupun luar negeri.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Sertifikat Halal
Foto: Foto : MgRol100
Ilustrasi Sertifikat Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan kewajiban bersertifikat halal pada tahun ini. Ada tiga kategori produk yang akan dikenai kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2024, yaitu produk makanan dan minuman; produk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Kebijakan tersebut diberlakukan bagi pelaku usaha yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M. Aqil Irham mengatakan kebijakan wajib halal ini juga telah diketahui oleh para pelaku usaha global.

Baca Juga

Maka, menurut Aqil, tak heran jika menjelang pelaksanaan kewajiban tersebut, banyak negara yang ingin menjalin kerja sama jaminan produk halal dengan Indonesia, di antaranya adalah Uruguay.

Saat menerima kedatangan Duta Besar Republik Oriental Uruguay untuk Indonesia, Cristina Gonzáles di Kantor BPJPH pada Jumat (19/4/2024), Aqil pun menyampaikan apresiasinya. Karena, pemerintah Uruguay telah menaruh perhatian serius terhadap Jaminan Produk Halal (JPH).

“Kami mengapresiasi setiap negara sahabat yang berkunjung ke kantor kami. Ini menandakan perhatian dunia terhadap wajib halal Oktober ini sangatlah tinggi, khususnya bagi negara Amerika Latin,” ujar Aqil dalam siaran persnya, Sabtu (20/4/2024).

Dalam kesempatan itu, pemerintah Uruguay juga menyampaikan akan menjalin kerja sama dengan Indonesia terkait jaminan produk halal. “Kami datang hari ini untuk memperkenalkan diri sekaligus mempertebal komitmen dalam kerja sama kedua negara yang sudah terjalin sangat baik," ujar Cristina.

Cristina mengatakan juga akan menindaklanjuti peluang kerja sama melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) antara BPJPH dengan Islamic Center of Uruguay yang didahului dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri Luar Negeri Republik Oriental Uruguay dengan Menteri Agama Republik Indonesia yang direncakan digelar pada Agustus 2024 mendatang.

Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (Sihalal) tercatat bahwa Islamic Center of Uruguay yang didapuk sebagai Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) telah mensubmit dokumen permohonan akreditasi LHLN pada 6 April 2024 lalu. Selanjutnya, dokumen tersebut diverifikasi oleh tim BPJPH sebelum dilakukan asesmen langsung ke Uruguay.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement