Senin 22 Apr 2024 23:59 WIB

Jamaah Umroh Diimbau untuk Tinggalkan Arab Saudi Demi Musim Haji 2024

Menunaikan ibadah haji adalah kewajiban untuk seluruh umat Islam.

Rep: Mgrol150/ Red: Muhammad Hafil
Haji dan umroh (ilustrasi).
Foto: Reuters
Haji dan umroh (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Haji dan Umrah di Arab Saudi telah mengumumkan bahwa 29 Dzulqa’dah 1445 (6 Juni), akan menjadi hari terakhir bagi jamaah umrah untuk meninggalkan Kerajaan, sebagai bagian dari persiapan musim haji mendatang. Kementerian menyatakn bahwa visa umrah bagi jamaah asing memiliki masa berlaku 90 hari sejak tanggal masuk ke Arab Saudi.

Pengumuman tersebut menyusul pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan pada 15 Dzulqa’dah 1445 sebagai hari terakhir untuk para pemegang visa umrah memasuki Arab Saudi pada tahun ini. Selain itu, Kementerian memperjelas bahwa masa berlaku visa diperpanjang selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan, bukan sejak tanggal masuk.

Baca Juga

Kementerian juga menekankan lebih lanjut bahwa durasi visa umrah tidak akan diperpanjang melebihi jangka waktu 90 hari dan tidak dapat diubah menjadi jenis visa lain. Permohonan visa umrah dapat dilakukan melalui platform elektronik layanan umrah yang disetujui negara.

Langkah tersebut bertujuan agar pemerintah dapat memastikan arus jamaah dengan tertib dan efisien untuk menuju ke kota suci Mekkah dan Madinah untuk melaksanakan ibadah haji tahunan yang dapat menarik pengunjung dari seluruh dunia.

Menunaikan ibadah haji adalah kewajiban untuk seluruh umat Islam bila memiliki kemampuan dari segi fisik, finansial, dan Rohani. Ibadah haji juga termasuk ke dalam rukun Islam yang kelima sehingga akan berkumpulnya seluruh umat muslim di dunia di Masjidil Haram. Seperti yang dijelaskan pada surat Ali Imran ayat 97 yang berbunyi,

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

Arab Latin : Fīhi āyātum bayyinātum maqāmu ibrāhīm(a), wa man dakhalahū kāna āminā(n), wa lillāhi ‘alan-nāsi ḥijjul-baiti manistaṭā‘a ilaihi sabīlā(n), wa man kafara fa innallāha ganiyyun ‘anil-‘ālamīn(a).

Artinya : “Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.” 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement