Rabu 24 Apr 2024 23:13 WIB

Kemenag Cairkan Dana Bos untuk Pesantren Sebesar Rp 220 Miliar

Minggu ini pihak pesantren dapat melakukan proses pencairan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Dana BOS (ilustrasi)
Dana BOS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Pesantren Tahun Anggaran 2024. Dalam pencairan tahap satu ini, dana BOS yang dicairkan jumlahnya mencapai Rp 220 miliar.

Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tahun ini mengalokasikan anggaran BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar. Sebanyak Rp 28,017 miliar untuk Pesantren Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp178,970 miliar untuk Pesantren Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp133,511 miliar untuk jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).

Baca Juga

“Program BOS Pesantren adalah salah satu bukti kehadiran negara terhadap pesantren yang selama ini terus memberikan perhatian,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) pada Ditjen Pendidikan Islam, Waryono Abdul Ghafur dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

“Minggu ini pihak pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS sesuai juknis ke bank yang telah ditentukan,” ucap dia.

Waryono mengatakan, dana BOS harus dibelanjakan dan digunakan dengan baik dan optimal. Penggunaannya juga harus tepat dan akuntabel. “Prioritaskan untuk kebutuhan mendasar pesantren,” kata dia.

Selain dana BOS, Kekmenag juga telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren sebesar Rp 50 miliar. Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren, Anis Masykhur menjelaskan, dana BOS Pesantren disalurkan kepada lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pesantren Salafiyah penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan (PKPPS).

Pemberian dana BOS Pesantren bertujuan membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan akses santri, dan juga membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan.

“Untuk anggaran PIP, diperuntukkan bagi santri yang dinilai berprestasi namun berasal dari keluarga harapan (PKH),” ujar Anis.

“Tujuannya, membantu para santri agar terhindar dari putus sekolah atau ngaji,” kata dia.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement