REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musim haji 1445 H/2024 M sebentar lagi akan tiba. Total jamaah haji Indonesia tahun ini sebanyak 241 ribu orang yang terdiri dari 213.320 jamaah dan 27.680 jamaah haji khusus.
Dalam haji ada yang dikenal dengan sebutan haji mabrur. Apa sebenarnya haji mabrur? Dan apa tanda-tandanya orang meraih predikat haji mabrur?
Ahli tafsir Alquran Prof Quraish Shihab dalam bukunya Menjawab 1001 Soal Keislaman menjelaskan istilah haji mabrur sejatinya tidak ada dalam Alquran. Namun, beberapa hadits menyebutkan istilah tersebut. Dan yang populer adalah "Tidak ada ganjaran bagi haji mabrur, kecuali surga."
Hadis lengkap tersebut terdapat dalam Sunan at-Tirmidzi, "Ikutkanlah antara haji dan umrah, karena keduanya menghapuskan dosa, sebagaimana las menghapus kotoran besi, emas dan perak. Tidak ada bagi haji yang mabrur ganjaran kecuali surga. Tidak seorang Mukmin pun sepanjang hari berada dalam keadaan berihram kecuali dosa-dosanya terbenam bersama matahari." (HR at-Tirmidzi melalui Ibnu Mas'ud).
Menurut Prof Quraish, dari segi bahasa, kata 'mabrur' terambil dari akar kata 'Barra' yang mempunyai makna antara lain, "surga, benar, diterima, pemberian, keluasan dalam kebajikan". Adapun para ulama berbeda pendapat mengenai pengertiannya.
Prof Quraish mengutip kitab NaylAl-awthar, as-Syawkani mengemukakan pendapat Ibnu Khalawyh bahwa haji mabrur adalah yang diterima Allah. Ulama lain berpendapat haji mabrur merupakan haji yang tidak dinodai oleh dosa. Pendapat ini dikuatkan oleh an-Nawawi.
Imam Ahmad dan al-Hakim meriwayatkan dari sahabat Nabi, Jabir, bahwa sahabat bertanya kepada Rasulullah, "Apakah haji mabrur itu?", beliau menjawab, "memberi pangan dan menyebarluaskan kedamaian." Tetapi oleh beberapa ulama hadits tersebut dipandang lemah. Karena jika kuat pengertian haji mabrur tidak lagi memerlukan penjelasan lain lagi.
Al-Qurtubi mengemukakan pendapat-pendapat tentang pengertian haji mabrur saling berdekatan makna. Maka dari itu kesimpulannya, lanjut Prof Quraish, bahwa haji mabrur adalah haji yang sempurna hukum-hukumnya sehingga terlaksana secara sempurna sebagaimana yang dituntut.
Jika kesimpulan tersebut diterima, maka harus diingat bahwa dibalik hukum-hukum itu ada makna yang dalam dan perlu dihayati oleh seorang haji.