Sabtu 27 Apr 2024 14:25 WIB

Apakah Petugas Haji Memenuhi Istithaah dan Dapat Melaksanakan Ibadah Haji? 

Petugas haji harus fokus pada pelayanan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Para calon jemaah haji dan petugas haji saling memijit saat mengikuti Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kota Bandung yang diikuti oleh ribuan calon jemaah haji, di Masjid Pusdai Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/4/2024). Kegiatan tersebut bertujuan membantu calon jemaah haji agar memahami tata cara pelaksanaan ibadah haji, termasuk bagaimana berdaptasi dengan situasi dan kondisi di lokasi sehingga mereka dapat mengikuti dan melaksanakan ibadah dengan baik. Acara bimbingan berlangsung pada tanggal 23 dan 25 April 2024.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Para calon jemaah haji dan petugas haji saling memijit saat mengikuti Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kota Bandung yang diikuti oleh ribuan calon jemaah haji, di Masjid Pusdai Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/4/2024). Kegiatan tersebut bertujuan membantu calon jemaah haji agar memahami tata cara pelaksanaan ibadah haji, termasuk bagaimana berdaptasi dengan situasi dan kondisi di lokasi sehingga mereka dapat mengikuti dan melaksanakan ibadah dengan baik. Acara bimbingan berlangsung pada tanggal 23 dan 25 April 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istithaah Haji adalah kemampuan atau kesanggupan, yakni kemampuan membayar biaya haji, sehat fisik/jasmani dan ruhani untuk melakukan perjalanan ke Tanah Suci Makkah dan kembali ke Tanah Air , aman dalam perjalanan pergi-pulang serta adanya biaya bagi keluarga yang ditinggalkan.

Istithaah menjadi salah satu syarat untuk melaksanakan ibadah haji. Allah SWT berfirman: 

Baca Juga

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا

Artinya: "Dan (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu) mengadakan perjalanan ke sana." (QS Ali Imran [3]:97).

Dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan memberangkatkan 4.421 petugas haji. Namun, pertanyaannya apakah petugas haji juga memenuhi istithaah dan bisa melaksanakan ibadah haji?

Pakar dan Konsultan Manasik Haji, KH Ahmad Kartono menjelaskan, seluruh petugas haji itu yang melayani jamaah itu memenuhi syarat istithaah. Hal ini berdasarkan mazhab Syafii. 

Imam Syafii menyatakan bahwa istithaah itu ada dua macam, yaitu istithaah mubasyarah (mampu karena diri sendiri) dan istithaah ghairu mubasyarah (mampu karena bantuan orang lain). 

Kiai Kartono menuturkan, istithaah Mubasyarah langsung dilakukan oleh orang yang betul-betul istithaah, yaitu orang yang secara fisik sehat, secara finansial bisa bayar, dan mampu melakukan perjalanan pulang pergi atau tidak sakit berat.  

Sedangkan petugas haji, menurut dia, termasuk golongan yang mampu karena bantuan orang lain atau ghairu munasyarah. 

"Petugas termasuk istithaah ghairu mubasyarah. Kita-kita ini termasuk istithaah tapi secara langsung. Karena, kita diutus oleh lembaga kita untuk melayani mereka, sehingga kita ini juga termasuk istithaah," ujar Kiai Kartono saat memberikan edukasi terkait manasik kepada Media Center Haji (MCH) di Jakarta, Jumat (26/4/2024) malam. 

Karena itu, menurut dia, para petugas haji yang akan berangkat tahun ini, selain nantinya akan bertugas untuk membantu jamaah haji juga bisa menunaikan ibadah haji. 

"Berarti kita kalau memang sudah masuk istihaah menurut Mazhab Syafii, kita harus melaksanakan seluruh amalan manasik. Dan insyaAllah kalau kita laksanakan semua kita juga akan mendapatkan haji mabrur," kata mantan Direktur Pembinaan Haji Kemenag ini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement