REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengukuhkan 171 orang petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) kloter Provinsi DKI Jakarta, Jumat (3/5/2024). Para PPIH itu akan bertugas untuk pelaksanaan ibadah haji 2024 M/1445 H.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan pengukuhan itu dilaksanakan untuk mempersiapkan mental dan fisik para petugas yang akan mendampingi jemaah haji Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, pengukuhan juga dilakukan untuk membangun tim kerja yang solid untuk meningkatkan layanan cepat tanggap dan ramah lansia bagi jemaah asal Jakarta.
"Saya percaya rekan-rekan semua mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab dalam melayani jemaah haji asal Jakarta. Semoga Allah memberikan kemudahan atas ikhtiar kita semua yang akan melaksanakan tugas ini," kata dia, Jumat siang.
Ia mengingatkan, PPIH DKI Jakarta harus menjunjung tinggi profesionalitas dalam melayani jamaah mulai dari persiapan, proses pelaksanaan, hingga proses kepulangan jemaah ke Tanah Air. Selain itu, PPIH juga harus bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya secara optimal dan efisien.
Joko juga meminta para petugas selalu menjaga komunikasi dan koordinasi selama bertugas. Artinya, sesama petugas juga harus saling mengingatkan, lantaran kondisi di lapangan tidak dapat diprediksi.
"Maka itu, harus tetap menjaga kebersamaan dalam menjalankan kewajiban ini. Petugas Haji juga harus rutin memonitor kondisi jemaahnya, lokasinya, keadaan fisiknya, serta layanan apa yang dibutuhkan oleh mereka. Sehingga tugas pelayanan haji dapat dijalankan dengan baik dan efektif," kata Joko.