Senin 06 May 2024 19:42 WIB

Ingat! Jangan Tertipu Oknum Janjikan Berangkat Haji tanpa Visa Haji

Arab Saudi juga semakin memperketat aturan haji.

Petugas berjalan di dekat salah satu gedung Asrama Haji Pondok Gede di Jakarta, Senin (6/5/2024). Pemerintah menyiapkan sarana dan prasarana Asrama Haji Pondok Gede untuk menyambut calon jamaah haji asal DKI Jakarta dan Banten mulai 11 Mei 2024.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas berjalan di dekat salah satu gedung Asrama Haji Pondok Gede di Jakarta, Senin (6/5/2024). Pemerintah menyiapkan sarana dan prasarana Asrama Haji Pondok Gede untuk menyambut calon jamaah haji asal DKI Jakarta dan Banten mulai 11 Mei 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan masyarakat di daerah itu agar tidak tertipu apabila ada oknum yang menawarkan keberangkatan ke Tanah Suci menggunakan visa selain visa haji.

"Perlu ditegaskan bahwa visa kita (calon jamaah haji) tahun 2024 sudah keluar jadi tidak ada visa lain, selain visa haji," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumbar Mahyudin di Padang, Senin (6/5/2024).   

Baca Juga

Hal tersebut disampaikan Mahyudin terkait imbauan Menteri Agama mengenai kuota haji Indonesia yang sudah terpenuhi sehingga masyarakat diimbau tidak tertipu apabila adanya tawaran berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa nonhaji.  

Untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang menjadi korban penipuan, Kemenag Provinsi Sumbar telah menyampaikan pemberitahuan ke masing-masing kabupaten dan kota terkait keberangkatan menggunakan visa haji.   

"Kita sudah mengimbau jangan sampai masyarakat tertipu oleh oknum yang mencoba mengeluarkan visa selain visa haji, padahal itu tidak ada," kata dia.

Kemudian untuk haji khusus, Mahyudin mengatakan hal tersebut memiliki mekanisme tersendiri di bawah naungan Kementerian Agama yang selalu melakukan pengawasan ke setiap provinsi.   

Tim dari pusat secara rutin memantau apakah di setiap provinsi ada atau tidak penyimpangan untuk keberangkatan haji khusus. Pengawasan itu diperlukan mengingat pemerintah memberikan izin kepada sejumlah travel resmi untuk memberangkatkan masyarakat ke Tanah Suci.  

Ia memastikan apabila ada travel resmi yang melakukan penyimpangan maka pemerintah akan mengambil sikap tegas seperti pencabutan izin operasional.  

Di saat bersamaan Pemerintah Arab Saudi juga semakin memperketat peraturan kepada masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji. Hal itu juga berlaku terhadap pihak yang mengakali naik haji menggunakan visa sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).   

Tambahan informasi, visa kuota haji Indonesia terbagi dua yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah, dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 orang yang terdiri atas 213.320 kuota peserta haji reguler dan 27.680 haji khusus.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement