REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH — Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah memperketat izin masuk ke Makkah menjelang musim haji. Kementerian mengumumkan pada hari Selasa (7/5/2024), bahwa mereka yang melanggar akan dihukum denda hingga penjara enam bulan.
“Pelanggar peraturan dan instruksi haji tanpa izin selama periode 2-20 Juni akan dihukum,” kata Kementerian dilansir dari Arab News pada Rabu (7/5/2024).
Dalam pengumumannya disebutkan, warga, penduduk, dan pengunjung ke Kerajaan yang tertangkap melanggar peraturan dan instruksi haji tanpa izin di Makkah, maupun area di sekitar Masjidil Haram, situs haji, stasiun Haramain di Al-Rusayfah, pusat kontrol keamanan, pusat penyortiran, dan pusat penyortiran, dan kendali keamanan sementara selama periode yang ditentukan, akan didenda 10 ribu riyal atau 2,666 dolar AS (Rp 42,8 juta).
“Warga yang melanggar aturan akan dideportasi ke negara mereka dan dilarang memasuki kembali Kerajaan,” kata kementerian
Kementerian Dalam Negeri mengatakan pelanggar akan didenda Rp 42,8 juta tambahan setiap kali mereka melanggar aturan, dan menekankan pentingnya mematuhi peraturan dan instruksi haji sehingga jamaah dapat melaksanakan ibadah mereka dengan aman, tenang, dan nyaman.
Siapa pun yang kedapatan mengangkut pelanggar peraturan dan instruksi haji tanpa izin, akan dipenjara 6 bulan dan didenda hingga 50 ribu riyal (Rp 214 juta).
Perintah akan dibuat untuk menyita kendaraan yang digunakan dan pelanggar akan dideportasi setelah menjalani hukuman penjara jika seorang ekspatriat. Denda akan meningkat sejalan dengan jumlah orang yang diangkut secara ilegal.