Rabu 08 May 2024 20:00 WIB

Kemenag NTB Terapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bagi Calon Jamaah Haji

Diharapkan jamaah haji dapat melalui proses administrasi dengan cepat dan mudah.

Calon jamaah haji di Lombok Barat menjalani ritual pelepasan haji.
Foto: Dok Humas Pemkab Lombok Barat
Calon jamaah haji di Lombok Barat menjalani ritual pelepasan haji.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat menerapkan pelayanan terpadu satu pintu atau one stop service untuk memberi kemudahan kepada calon jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci Makkah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag NTB, Azharuddin, mengatakan salah satu yang menjadi fokus perhatian Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi Lombok saat menyambut kedatangan calon jamaah haji di asrama haji adalah kelengkapan dokumen yang dibawa.

Baca Juga

"Terkait dokumen-dokumen itu harus dipersiapkan beberapa jam sebelumnya (pemberangkatan)," kata Azharuddin di Mataram, Selasa (8/5/2024).

Untuk memuluskan persiapan dokumen jamaah, PPIH menerapkan pelayanan terpusat di satu tempat di dalam areal asrama haji. Azhar mengatakan pelayanan ini merupakan implementasi dari arahan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nomor 185 Tahun 2023.

Salah satu poin penting dalam skema pelayanan ini adalah Custom-Immigration-Quarantine (CIQ) yang melibatkan banyak pihak seperti Bea Cukai, Imigrasi dan lainnya.

"Diharapkan jamaah haji dapat melalui proses administrasi dengan cepat dan mudah, sehingga waktu mereka di embarkasi dapat dioptimalkan. Jadi, layanan ini untuk seluruh dokumen jamaah," katanya.

Selain itu, kata dia, layanan itu juga bertujuan mengantisipasi jangan sampai calon jamaah dipulangkan. Diakuinya pemulangan calon jamaah haji pernah dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi lantaran dokumennya bermasalah.

"Hal-hal ini yang kita perlu antisipasi juga, jangan sampai ada masalah," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement