REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas efektivitas penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah (H)/2023 M. Pada pemeriksaan ini, BPK menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan yang dapat mempengaruhi efektivitas kinerja penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang jika tidak segera diperbaiki.
Menanggapi hal itu, Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI, Faisal Ali Hasyim mengucapkan terimakasih kepada BPK atas masukannya untuk memperbaiki masalah tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
"Kita tentu berterima kasih kepada BPK yang telah menyampaikan beberapa masukan yang harus kita perbaiki dalam tatakelola penyelenggaraan haji," ujar dia saat dihubungi Republika pada Jumat (10/4/2024).
Dia berharap, penyelenggaraan haji kedepannya akan semakin baik. Karena itu, menurut dia, pihaknya akan memantau terus apa yang direkomendasikan BPK tersebut.
"Selanjutnya Itjen sesuai aturan akan memantau agar rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti, sehingga kita harapkan ke depan penyelenggaraan haji akan semakin efektif, efisien dan akuntabel," ucap Faisal.
Dia menambahkan, beberapa rekomendasi BPK saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Penyelenggraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU). Misalnya terkait layanan Masyair di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna), kata dia, beberapa langkah perbaikan sudah dilakukan.
"Bahkan untuk memastikan perbaikan tersebut sudah dilakukan, Gusmen saat ini berada di Arab Saudi untuk mengecek persiapan layanan haji, termasuk di dalamnya memperbaiki kualitas layanan Armuzna," kata Faisal.
Sebelumnya BPK menyajikan 41 temuan pemeriksaan (TP) dan 97 rekomendasi atas tiga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Semester II Tahun 2023 kepada Kementerian Agama (Kemenag).
Anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit berharap, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"BPK juga mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya," kata Ahmadi Noor Supit dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (9/5/2024).