REPUBLIKA.CO.ID, Ketentuan bagi laki-laki yang berihram untuk menunaikan ibadah haji dan umroh adalah menggunakan dua lembar pakaian yang tidak berjahit. Namun, saat ini muncul inovasi celana dalam yang diikat tanpa jahitan sehingga bisa dipakai jamaah haji.
Namun apakah secara hukum cawat tersebut diperbolehkan untuk dipakai?
Baca Juga
Ustad Mukti Ali, Konsultan Ibadah Daker Madinah menjelaskan, mayoritas ulama melarang jamaah haji atau umroh memakai celana dalam yang diikat ketika berihram.
Advertisement