Rabu 15 May 2024 22:34 WIB

Segini Besaran Denda Bagi Siapa Pun Muslim yang Pergi Haji Secara Ilegal

Arab Saudi akan menindak tegas jamaah haji ilegal.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Jamaah Haji tengah berada di Masjidil Haram (ilustrasi)
Foto: Republika
Jamaah Haji tengah berada di Masjidil Haram (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH -- Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan adanya denda bagi orang yang memasuki Makkah untuk menunaikan ibadah haji tanpa izin. Besaran denda tersebut bahkan bisa mencapai 100 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 425 juta jika pelanggaran berulang.

Adapun denda bagi siapapun yang memasuki Makkah untuk haji tanpa memiliki izin haji dikenakan denda 10 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 42 juta selama periode 25 Dzulqa'dah 1445 H atau 2 Juni 2024 hingga 14 Dzulhijjah 1445 H atau 20 Juni 2024.

Baca Juga

Dilansir Saudi Gazette, Rabu (15/5/2024), hukuman akan dikenakan kepada siapa pun yang tertangkap tanpa izin haji di kota suci Makkah, Kawasan Haram Pusat, Tempat Suci Mina, Arafat dan Muzdalifah, stasiun kereta Haramain di Rusayfah, pusat kendali keamanan, pusat pengelompokan jamaah, dan pusat kendali keamanan sementara.

Sanksi akan dikenakan bagi mereka yang melanggar peraturan dan instruksi yang dikeluarkan kementerian terkait hal tersebut. Menurut kementerian, denda sebesar 10 ribu riyal Saudi akan dikenakan kepada pelanggar, termasuk warga negara Saudi, ekspatriat, dan pengunjung yang tertangkap di wilayah geografis tertentu di Makkah tanpa memiliki izin haji.

Kementerian menegaskan bahwa mereka akan melipatgandakan denda terhadap pelanggar, mencapai hingga SR100,000 jika mengulangi pelanggaran. Para ekspatriat yang termasuk dalam pelanggar akan dideportasi ke negara mereka dan larangan masuk kembali ke Kerajaan akan dikenakan kepada mereka sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.

Kementerian menggarisbawahi perlunya mematuhi peraturan dan instruksi haji sehingga jamaah dapat melakukan ibadah mereka dengan mudah dan nyaman. Kementerian sebelumnya menyatakan bahwa hukuman bagi siapa pun yang ketahuan mengangkut pelanggar peraturan dan instruksi haji adalah penjara hingga enam bulan dan denda maksimum SR50.000.

Hukumannya juga termasuk menuntut penyitaan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar melalui keputusan pengadilan, dan deportasi pengangkut yang melanggar jika dia adalah seorang ekspatriat setelah menjalani hukuman penjara dan pembayaran denda.

Selain itu, yang bersangkutan juga akan dilarang masuk kembali ke Kerajaan menurut jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Denda akan bertambah sesuai dengan jumlah pelanggar yang diberikan transportasi.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement