Sabtu 18 May 2024 12:00 WIB

Ini Barang-barang yang Dilarang untuk Dibawa Jamaah Haji

AP I pastikan barang bawaan jamaah haji Embarkasi Solo aman

Ilustrasi jamaah haji bersujud syukur bisa berangkat ke Tanah Suci.
Foto: Dok MCH
Ilustrasi jamaah haji bersujud syukur bisa berangkat ke Tanah Suci.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo memastikan seluruh barang bawaan jamaah haji Embarkasi Solo, Boyolali, Jawa Tengah, dalam kondisi aman dan tidak ada yang melanggar aturan ataupun ketentuan yang berlaku dalam penerbangan.

"Sejauh ini (barang bawaan jamaah calon haji) aman, karena jamaah sendiri mungkin sudah fokus dengan ibadah, mereka juga pasti menginginkan penerbangan yang aman, nyaman, dan selamat. Mereka mengikuti dengan apa yang kita perintahkan (pemeriksaan)," kata General Manager PT Angkasa Pura I Cabang Adi Soemarmo Erick Rofiq Nurdin di Solo, Jumat malam.

Baca Juga

Erick menyampaikan pemeriksaan terhadap barang bawaan jamaah haji dilakukan di Embarkasi Solo oleh petugas sekuriti bandara atau aviation security (avsec), guna memastikan keamanan penerbangan.

Dia menegaskan bahwa jamaah haji dilarang membawa barang-barang berbahaya seperti barang yang mudah terbakar/meledak, aerosol dan cairan dengan volume lebih dari 100 ml, senjata api, senjata tajam, dan pengisi daya (powerbank) di atas 20.000 mAH.

"Untuk penerbangan internasional, penumpang tidak diperkenankan membawa LAG (liquid, aerosol dan gel) sebagai bagasi kabin. Contohnya, parfum, minuman, dan cairan di atas 100 ml," jelas Erick.

Selain itu, Erick juga menyebutkan barang-barang yang dilarang (prohibited items) untuk dibawa sebagai bagasi kabin yaitu benda tajam seperti pisau, silet, gunting serta benda-benda berbahaya lainnya.

Sementara itu, bagi jamaah calon haji yang memiliki riwayat penyakit, diberikan kebijakan jika membawa cairan obat meskipun volumenya di atas 100 ml, dengan ketentuan dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter, yang menyatakan bahwa obat tersebut tidak boleh terpisah dari orang sakit itu.

"Untuk obat-obatan cair dengan volume lebih dari 100 ml sesuai ketentuan yang berlaku diperkenankan untuk dibawa ke kabin pesawat," papar Erick.

Meski begitu, Erick mengatakan, barang seperti pisau, gunting dan silet masih dapat dibawa oleh jamaah calon haji, namun benda-benda tersebut harus disimpan ke dalam bagasi pesawat.

"Benda-benda tajam merupakan prohibited item dalam penerbangan. Namun, bukan berarti benda tersebut sama sekali tidak boleh dibawa. Gunting, silet, atau pisau yang biasanya digunakan oleh para jamaah haji untuk tahalul dapat tetap dibawa, namun disimpan di bagasi. Jika pada saat pemeriksaan oleh tim avsec ditemukan barang-barang yang tidak diizinkan untuk dibawa ke kabin pesawat, maka akan dilakukan edukasi kepada jamaah yang bersangkutan," jelas Erick.

Erick juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi kepada petugas yang mendampingi jamaah calon haji dari masing masing daerah untuk melakukan sosialisasi terkait barang bawaan yang dilarang saat melakukan penerbangan internasional.

Namun, apabila pada saat pemeriksaan penumpang masih terdapat jamaah haji yang membawa benda yang dilarang, maka petugas avsec akan menyimpan dan mencatat untuk kemudian diserahkan kepada petugas pendamping dari daerah para jamaah calon haji.

Sehingga, setelah para jamaah haji pulang ke Indonesia bisa berhubungan lagi dengan petugas daerah masing-masing untuk mendapatkan kembali barang-barang yang sebelumnya ditahan saat pemeriksaan oleh petugas avsec.

"Untuk keselamatan penerbangan, kami pastikan agar tidak ada benda PI (prohibited item) yang terangkut pesawat," tegas Erick.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya memastikan keberangkatan angkutan udara haji melalui Bandara Adi Sumarmo Solo telah memenuhi seluruh aspek keamanan dan keselamatan penerbangan melalui monitoring dan ramp check di lapangan.

"Melalui serangkaian monitoring dan ramp check yang telah dilakukan sejak sebelum pelaksanaan angkutan haji, para inspektur dari Ditjen Hubud memastikan bahwa semua protokol keselamatan dan keamanan telah dipatuhi dengan ketat oleh semua pihak terkait, termasuk maskapai penerbangan dan penyelenggara bandar udara," kata Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah III Surabaya Rizal.

Rizal memastikan bahwa keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan termasuk angkutan udara haji, tetap menjadi prioritas utama dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan peningkatan terhadap aspek keselamatan, keamanan, serta pelayanan penerbangan, sehingga setiap operasi penerbangan, khususnya Angkutan Udara Haji dapat berlangsung dengan selamat, aman, dan nyaman," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement