REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Setiap tahunnya, pemerintah Indonesia menyiapkan persiapan untuk kenyamanan calon jamaah haji. Karenanya, pemerintah membuat aturan-aturan agar calon jamaah haji sempurna melaksanakan ibadah haji. Petugas-petugas haji telah disiapkan guna memberikan pelayanan terbaik bagi calon jamaah haji
Pada nusim haji 2024/1445 H, Indonesia mendapatkan jatah 241 ribu orang dari pemerintah Arab Saudi. Secara bertahap, calon jamaah haji dari seluruh Indonesia telah diberangkatkan ke Makkah. Namun pemerintah Indonesia selalu memberikan imbauan agar jamaah mentaati aturan. Lalu ada sebuah pertanyaan bagaimana status haji mereka yang tidak mentaati aturan pemerintah?
Ahli tafsir Alquran, Prof Quraish Shihab dalam bukunya "Menjawab ? 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui" menjelaskan sebelum masuk hukum, Prof Quraish mengatakan bahwa Alquran dan Sunah telah memerintahkan agar taat kepada pemerintah (ulu al-amr) selama perintahnya tidak melanggar aturan Allah dan Rasulullah. Adapaun peraturan yang dibuat oleh pemerintah tentang pelaksanaan haji demi kenyamanan jamaah selama ibadah haji.
Rasulullah Saw bersabda, "Seorang Muslim wajib taat (kepada pemerintah (ulu al-amr), baik setuju (dengan kebijaksanaannya) maupun tidak, selama dia tidak diperintahkan untuk berbuat maksiat. Perintah untuk berbuat maksiat tidak dibenarkan untuk dipatuhi dan ditaati" (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Umar).
Maka dari itu, kata Prof Quraish, jika mereka melanggar aturan haji yang dikeluarkan pemerintah dan peraturan tersebut tidak untuk kemaksiatan pada hakekatnya itu berdosa. Dan tidak baik apabila ibadah hajinya dinodai dengan dosa. Kendati demikian, dosa-dosa tersebut tak otomatis membatalkan ibadah haji.
Namun dosa yang diperbuat seseorang akan mengurangi kesempurnaan haji. Alquran telah memerintahkan agar menyempurnakan ibadah haji sebagaimana tertuang dalam Surah al-Baqarah ayat 196:
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ
Wa atimmul-ḥajja wal-‘umrata lillāh(i), fa'in uḥṣirtum famastaisara minal-hady(i), wa lā taḥliqū ru'ūsakum ḥattā yablugal-hadyu maḥillah(ū), faman kāna minkum marīḍan au bihī ażam mir ra'sihī fafidyatum min ṣiyāmin au ṣadaqatin au nusuk(in), fa'iżā amintum, faman tamatta‘a bil-‘umrati ilal-ḥajji famastaisara minal-hady(i), famal lam yajid faṣiyāmu ṡalāṡati ayyāmin fil-ḥajji wa sab‘atin iżā raja‘tum, tilka ‘asyaratun kāmilah(tun), żālika limal lam yakun ahluhū ḥāḍiril-masjidil-ḥarām(i), wattaqullāha wa‘lamū annallāha syadīdul-‘iqāb(i).
Artinya: "Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu56) yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.57) Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya."
Oleh karena itu, Prof Quraish menegaskan agar umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah haji agar tidak melanggar aturan pemerintah. Agar kesempurnaan ibadah haji tidak berkurang.