Sabtu 25 May 2024 05:30 WIB

Selama Jamaah Haji Indonesia di Makkah, Bolehkah Umroh Berkali-kali?

Selama menunggu puncak haji, jamaah haji Indonesia diimbau melakukan amalan utama.

Petugas mendorong calon jamaah haji Indonesia di kursi roda di Makkah, Jumat (24/5/2024).
Foto: Republika/Muhyidin
Petugas mendorong calon jamaah haji Indonesia di kursi roda di Makkah, Jumat (24/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, Laporan Jurnalis Republika Muhyiddin dari Makkah

MAKKAH -- Puluhan ribu jamaah calon haji (Calhaj) Indonesia saat ini sudah berada di Makkah Al Mukarramah. Setelah melakukan ibadah umroh wajib, mereka akan menunggu untuk mengikuti rangkaian ibadah pada puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Baca Juga

Puncak haji diperkirakan akan dimulai pada 15 Juni 2024. Sebelum itu, jamaah haji Indonesia akan menunggu di Makkah. Pada masa tunggu ini, calon jamaah haji Indonesia pun diimbau melakukan amalan-amalan yang utama atau fadhailul a'mal (amal-amal utama).

"Jadi yang harus dilakukan dalam masa tunggu ini adalah fadhailul a'mal, ibadah-ibadah yang utama atau ibadah yang di situ tidak harus menguras tenaga bahkan mengancam nyawanya, misal sholat sunnah jamaah," ujar Petugas Haji Bimbingan Ibadah (Bimbad), KH Miftah Faqih di Kantor Daker Makkah, Jumat (24/5/2024).

Selain itu, menurut dia, jamaah haji Indonesia juga bisa bersedekah, berdzikir, dan membaca Alquran sebanyak-banyaknya. Menurut dia, sepanjang ibadah itu tidak mengancam jiwa jamaah, maka boleh dilakukan.

"Baca Alquran sebanyak-banyaknya. Itu juga sudah menjadi ibadah yang tidak mengancam jiwa atau diri orang ini," ucap Kiai Miftah.

Dia pun tidak menganjurkan kepada calon jamaah haji Indonesia, khususnya jamaah lansia untuk melakukan umroh sunnah berkali-kali. Karena, menurut dia, hal itu dapat menguras tenaga dan mengancam jiwa.

"Umroh itu bahkan gini, jadi ada yang melarang umroh bolak-balik itu. Karena apa? Karena itu mengancam kehidupannya, mengancam nyawanya, sampai hajinya itu gagal," kata Kiai Miftah.

"Jadi semua harus mengukur diri, semua harus sesuai dengan kapasitasnya. Tidak boleh melampui kapasitasnya," jelas Kiai Miftah.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement