IHRAM.CO.ID, MAKKAH— Jamaah haji yang meninggal di pesawat menuju tanah suci sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan maka dimakamkan di Jeddah, Arab Saudi.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama RI, Prof Nizar Ali, dalam acara Pelepasan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1440 H/2019 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Selasa (9/7), mengatakan telah ada standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan bahwa jika ada jamaah calon haji yang meninggal di pesawat dalam perjalanan menuju Arab Saudi maka akan dimakamkan di Jeddah.?
“Tergantung nanti kalau ahli waris meminta jenazah dishalatkan di Masjid al-Haram kita penuhi, kalau tidak ya segera dimakamkan di Jeddah,?” kata Nizar.
Pihaknya akan melengkapi seluruh dokumen perizinan terkait pemakaman tersebut? Proses izin dokumen terkait pemakaman itu diproses dulu, kalau sudah selesai baru diproses di Jeddah.
Nizar menambahkan, proses pengurusan dokumen yang dibutuhkan biasanya tidak memerlukan waktu lama atau tidak sampai satu hari. Tidak sampai satu hari biasanya hari kedua sudah clear dan sudah bisa dimakamkan.
Berdasarkan data Siskohat, hingga saat ini tercatat tiga jamaah haji meninggal dunia. Mereka adalah Khairil Abbas Salim, berasal dari embarkasi Batam Kloter 2 (BTH 2), Mudjahid Damanhuri Mangun, jamaah haji dari embarkasi Solo Kloter 4 (SOC 4), Sumiyatun Suwikromo Sutardjan, dari embarkasi Solo Kloter 2 (SOC 2) yang meninggal di pesawat dalam perjalanan ke tanah suci.