Selasa 03 Sep 2019 20:04 WIB

Sidang Lanjutan First Travel, Korban Minta Aset tak Disita

Korban minta pemerintah mengembalikan aset First Travel ke jamaah.

Rep: Rusdy Nurdiansyah / Red: Nashih Nashrullah
Jemaah yang akan mengikuti sidang gugatan perdata aset First Travel memasuki gedung pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/19).
Foto: Antara/Kahfie Kamaru
Jemaah yang akan mengikuti sidang gugatan perdata aset First Travel memasuki gedung pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/19).

IHRAM.CO.ID, DEPOK— Korban PT First Travel (FT) mengikuti sidang lanjutan gugatan perdata dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak jamaah di Pengadilan Negeri (PN) Koya Depok, Selasa (3/9).  

Pada sidang tersebut jamaah korban FT meminta aset jamaah yang disita negara dapat dikembalikan. "Kami mencari keadilan, meminta ke pemerintah kembalikan hak kami," kata Koordinator jamaah korban FT, Eni.  

Baca Juga

Dalam sidang gugatan perdata jamaah korban FT tersebut, jamaah menuntut agar aset FT tidak disita negara, melainkan dikembalikan kepada jamaah. "Cuma itu tuntutan kami, kembalikan aset FT ke para jamaah," kata Eni.  

Majelis hakim pada sidang yang diketuai Ramon Wahyudi, SH akan mengagendakan pemanggilan mantan pengacara terpidana kasus penipuan calon jamaah umroh FT, Muhammad Irwan, pada persidangan yang akan datang. 

Irwan kabarnya tidak lagi membela kliennya, pemilik FT, Andika Surachman. "Kami akan panggil dulu ini kuasa hukum tergugat Andika Surachman, apakah dia benar-benar memutuskan untuk tidak lagi membela tergugat atau tidak," terang Ramon. 

Selain itu, terpidana Andika Surachman juga diminta hadir dalam persidangan mendatang. "Tujuannya untuk mengklarifikasi, apakah Irwan benar-benar memutuskan sepihak, atau sebelumnya telah mendapat persetujuan lebih dulu dari Andika," jelas Ramon. 

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan, yang seharusnya dilaksanakan dengan agenda pembuktian dari penggugat, tergugat dan turut tergugat (Kejaksaan Negeri Depok) hingga 17 September 2019 mendatang. "Kita akan lanjutkan persidangan dua pekan lagi, dengan agenda masih sama, pembuktian," tegas Ramon. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement