Kamis 02 Apr 2020 16:51 WIB

Saudi Tangkap Pelanggar Jam Malam dari Postingan Sosmed

Terdakwa akan dikenai hukuman hingga lima tahun penjara dan denda 796.880 dolar.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Fakhruddin
Suasana jam malam di Saudi Arabia.
Foto: Saudigazette
Suasana jam malam di Saudi Arabia.

REPUBLIKA.CO.ID,DUBAI -- Polisi Saudi menangkap seorang laki-laki di Al-Qassim karena melanggar jam malam. Laki-laki tersebut melanggar jam malam dengan membawa tukang cukur ke rumahnya.

Dilansir dari Arabnews, sebuah video beredar di media sosial menunjukkan seorang laki-laki yang meminta tukang cukur untuk datang ke rumahnya. Padahal sebelumnya otoritas Saudi telah meminta tempat-tempat seperti tukang cukur dan salon untuk menutup sementara usaha mereka selama pandemi Covid-19.

Jaksa penuntut umum Saudi juga sebelumnya telah memperingatkan bahwa siapa pun yang memposting konten di media sosial, termasuk foto atau video yang menunjukkan pelanggaran jam malam, atau melanggar aturan apa pun yang diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 akan dikenai hukuman.

Oleh karena itu, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan laki-laki tersebut akan didakwa berdasarkan Pasal Enam UU Pencegahan Kejahatan Informasi. Terdakwa akan dikenai hukuman hingga lima tahun penjara dan denda hingga 796.880 dolar. "Hukuman itu akan diterapkan pada pelanggar tetapi informan tidak akan diinterogasi," ujar seorang biro hukum Saudi.

Seperti diketahui, Arab Saudi telah memberlakukan jam malam untuk pencegahan penyebaran virus corona. Jam malam mulai berlaku sejak pukul 19.00 hingga 06.00 waktu Arab Saudi. Mereka yang melanggar akan dikenai denda dan penjara apabila terus menerus melanggar jam malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement