REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Bagi jamaah haji atau umroh yang berasal dari Indonesia, dan sudah berada di Kota Makkah, ada yang ingin melaksanakan umroh berulang di luar musim haji. Maupun, yang ingin melaksanakan umroh sunnah ketika sedang berada di masa musim haji.
Ada beberapa tempat miqat di sekitar Kota Makkah yang bisa dicoba untuk memulai pelaksanaan umroh. Beberapa tempat miqat itu adalah:
Masjid Hudaibiyah
Salah satu tempat miqat yang tak jauh dari Masjidil Haram adalah Hudaibiyah. Wilayah tersebut merupakan kota yang berada di sekitar 26 kilometer dari Masjidil Haram. Saat ini, kawasan tersebut juga dikenal sebagai daerah perbatasan Tanah Haram sehingga sering dijadikan tempat miqat umat Islam yang melaksanakan ibadah haji atau umrah.
Nama Hudaibiyah sebenarnya diambil dari nama telaga, yang juga dikenal dengan sebutan telaga Asy-Syumaisi. Sejarah Islam menyebutkan, Hudaibiyah menjadi pintu masuk kecemerlangan kaum Muslimin dalam menaklukkan Kota Makkah (Fathul Makkah). Di kota ini, Rasulullah SAW dan kaum Quraisy Makkah membuat perjanjian untuk saling tidak menyerang, yang kemudian membuka peluang umat Islam Madinah untuk mengislamkan pendudukan Kota Makkah.
Kisah tersebut berlangsung pada bulan Dzulqaidah tahun 6 Hijriah saat umat Islam Madinah yang terdiri atas kaum Muhajirin dan Anshar berencana akan melakukan umrah di Baitullah. Keputusan melakukan umrah ini diawali dari mimpi Rasulullah SAW yang menggambarkan beliau serta sahabat-sahabatnya bisa masuk ke Masjidil Haram dan melakukan umrah dengan aman.
Hal ini kemudian tertuang dalam Alquran yang menyebutkan:
لَّقَدْ صَدَقَ ٱللَّهُ رَسُولَهُ ٱلرُّءْيَا بِٱلْحَقِّ ۖ لَتَدْخُلُنَّ ٱلْمَسْجِدَ ٱلْحَرَامَ إِن شَآءَ ٱللَّهُ ءَامِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ ۖ فَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوا۟ فَجَعَلَ مِن دُونِ ذَٰلِكَ فَتْحًا قَرِيبًا
"Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat." (QS Al-Fath: 27)
Mendapat wahyu ini, Rasulullah kemudian memerintahkan umat Islam Madinah bersiap-siap pergi ke Makkah untuk melakukan umrah. Bukan untuk menantang kaum Quraisy berperang. Umat Islam Madinah pun menyambut perintah Rasulullah dengan sukacita karena sudah enam tahun mereka tidak bisa melepaskan kerinduan bersimpuh di Baitullah.
Namun, ketika rombongan Rasulullah sampai di Asfan, mereka didatangi seseorang yang mengabarkan kaum Quraisy sudah menyiapkan pasukan untuk berperang. Mendapat informasi tersebut, Nabi Muhammad SAW mencoba menghindari pertumpahan darah dengan menempuh jalur diplomasi.
Nabi SAW kemudian mengutus Usman bin Affan untuk berunding dengan kaum Quraisy. Namun ternyata, Usman disandera pihak Quraisy. Kabar ini membuat para sahabat bersumpah untuk memerangi kaum kafir Quraisy sampai titik darah penghabisan. Sumpah tersebut rupanya membuat kaum Quraisy gentar dan akhirnya melepaskan Usman. Bahkan, kaum Quraisy akhirnya bersedia berunding sehingga Rasulullah mengirim Suhail bin Amar sebagai utusan.
Dalam perundingan tersebut, kedua belah pihak mencapai beberapa kesepakatan yang kemudian disebut sebagai perjanjian Hudaibiyah. Isi perjanjian, antara lain, kaum Muslimin bersedia menunda umrah ke Baitullah hingga tahun depan. Dan saat umrah dilakukan, kaum Muslim hanya diizinkan membawa senjata yang biasa dibawa seorang musafir, yaitu sebatang tombak dan sebilah pedang yang disarungkan.
Selain itu, antarkedua belah pihak juga sepakat melakukan perdamaian melalui gencatan senjata selama 10 tahun. Sementara itu, jika kaum Muslimin datang ke Makkah, pihak Quraisy tidak berkewajiban mengembalikan orang itu ke Madinah. Sedangkan jika penduduk Makkah datang kepada Rasulullah di Madinah, kaum Muslimin harus mengembalikan orang tersebut ke Makkah.
Kendati perjanjian Hudaibiyah sepertinya merugikan kaum Muslim, namun dari perjanjian inilah Rasulullah SAW dapat mengembangkan dakwah hingga ke Hudaibiyah. Bahkan, selama masa gencatan senjata, Nabi bisa melakukan dakwah dengan leluasa, bahkan menyampaikan pesan Islam pada Kaisar Romawi, Raja Habsyah (Ethiopia), Raja Mesir, dan Raja Parsi.
Peristiwa ini disebut oleh Alquran dengan istilah Fathun Mubiinun (kemenangan nyata), sebagaimana termaktub dalam surat Al-Fath ayat 1 sampai 3.
إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُّبِينًا
لِّيَغْفِرَ لَكَ ٱللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِن ذَنۢبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكَ وَيَهْدِيَكَ صِرَٰطًا مُّسْتَقِيمًا
وَيَنصُرَكَ ٱللَّهُ نَصْرًا عَزِيزًا
"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata. Supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu ke jalan yang lurus. Dan supaya Allah menolongmu dengan pertolongan yang kokoh (banyak)."