Jumat 30 Oct 2020 11:40 WIB

Mahathir: Hak Muslim untuk Menghukum Jutaan Orang Prancis

Muslim berhak marah dan menghukum jutaan orang Prancis untuk pembantaian masa lalu

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Esthi Maharani
Cuitan Mahathir Mohamad
Foto: Twitter
Cuitan Mahathir Mohamad

IHRAM.CO.ID, MALAYSIA -- Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad baru-baru ini mengatakan bahwa Muslim memiliki hak untuk membunuh jutaan orang Prancis karena sejarah masa lalu. Pernyataan itu ia sampaikan dalam status di akun twitternya Kamis lalu.

Pernyataan Mahathir ini dikatakannya dalam status berantai tentang menghormati sesama terkait isu penghinaan Nabi Muhammad SAW.  Seperti diketahui seorang guru bahasa Prancis yang memperlihatkan kartun Nabi Muhammad kepada murid-muridnya telah dipenggal. Mahathir mengatakan dia tidak menyetujui serangan itu tetapi kebebasan berekspresi tidak termasuk "menghina orang lain".

"Prancis dalam perjalanan sejarahnya telah membunuh jutaan orang. Banyak di antaranya adalah Muslim. Muslim memiliki hak untuk marah dan membunuh jutaan orang Prancis untuk pembantaian di masa lalu," katanya dilansir Alarabiya, Kamis (29/10).

Mahathir, yang menjabat sebagai perdana menteri Malaysia dua kali selama total 24 tahun, mengatakan bahwa Presiden Prancis Emmanuel Macron tidak menunjukkan bahwa dia beradab dan menambahkan bahwa dia sangat primitif.

"Orang Prancis harus mengajari orang-orangnya untuk menghargai perasaan orang lain. Karena Anda telah menyalahkan semua Muslim dan agama Muslim atas apa yang dilakukan oleh satu orang yang marah," katanya.

"Boikot tidak dapat mengkompensasi kesalahan yang dilakukan oleh Prancis selama ini," tambahnya.

Pemenggalan kepala seorang guru, Samuel Paty, mendorong Presiden Macron menjanjikan tindakan keras terhadap ekstremisme Islam. Tetapi langkah tersebut telah meningkatkan ketegangan, dengan protes terhadap Prancis meletus di beberapa negara Muslim, dengan beberapa mendesak pemboikotan barang-barang Prancis.

Pihak Twitter mengatakan pesan itu melanggar aturannya tentang mengagungkan kekerasan, tetapi diputuskan bahwa mungkin demi kepentingan publik agar postingan tersebut tetap ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement