IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengimbau agar masyarakat menyikapi dengan bijak dan tidak saling menyalahkan terkait keputusan Muhammadiyah yang memundurkan awal waktu sholat Subuh sekitar 8 menit.
"Tetap saling menghargai dan menghormati pendapat yang lainnya. Jaga ukhuwah Islamiyah agar kita tetap dalam kondisi yang kondusif. Terlebih kita akan menghadapi bulan suci Ramadhan. Semoga ini tidak menimbulkan kegaduhan dan kericuhan, tetap pada suasana syahdu menyambut dan mengisi Ramadhan," tutur dia kepada Republika.co.id, Kamis (25/3).
Kamaruddin menyampaikan bahwa persoalan waktu awal subuh ini ada di ranah fikih yang darinya memang akan ada interpretasi dan perbedaan. Namun, dia mengingatkan, kriteria minus 20 derajat untuk awal waktu Subuh sebetulnya sudah dikaji berulang-ulang oleh tim falakiyah sejak 2010 hingga saat ini.
Kamaruddin mengatakan, telah banyak penelitian baik dari lembaga resmi pemerintahan seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan). Selain dua institusi ini, pakar falak dari ormas Islam lain juga melakukan penelitian yang sama.
Seluruh hasil kajian tersebut, lanjut Kamaruddin, membenarkan bahwa fajar shadiq sudah muncul pada minus 20 derajat. Dengan demikian, kriteria ini sudah sangat sesuai dengan apa yang terdapat pada nash Alquran dan hadits.
"Maka kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan waktu Subuh yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan ormas Islam lainnya," tuturnya.
Sidang Pleno IV Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah menerima dan mengesahkan hasil Sidang Komisi VI tentang kriteria awal waktu Subuh. Hasilnya ialah mengubah ketinggian Matahari awal waktu Subuh minus 20 derajat yang selama ini berlaku.
Sidang Pleno IV itu menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, yaitu minus 18 derajat. Artinya, Muhammadiyah memundurkan 8 menit dari awal waktu Subuh yang selama ini berlaku.
Keputusan itu tercantum di dalam Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 734/KEP/I.0/B/2021 tentang tanfidz keputusan musyawarah nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah tentang kriteria awal waktu Subuh. Keputusan ditandatangani oleh Atang Solihin selaku ketua pimpinan Sidang Pleno IV, dan Rahmadi Wibowo selaku sekretaris pimpinan Sidang Pleno IV.