IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi mengungkapkan ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh ekspatriat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Empat syarat yang dimaksud adalah telah melakukan reservasi melalui maskapai penerbangan atau operator lain, memiliki visa yang sah, menyimpan dokumen perjalanan yang sah, serta memenuhi syarat untuk masuk ke negara tujuan.
Dilansir di Saudi Gazette, Senin (12/7), Jawazat menekankan prosedur karantina institusional harus dipatuhi oleh semua orang yang datang ke Kerajaan, dari negara-negara yang tidak diberlakukan penangguhan perjalanan.
Meski demikian, terdapat pengecualian untuk kategori yang sebelumnya diumumkan terkait karantina institusional, dengan syarat harus mematuhi tindakan pencegahan yang diumumkan oleh Kementerian Kesehatan.
Mereka yang masuk daftar pengecualian adalah warga negara yang tiba melalui bandara Kerajaan, istri warga negara non-Saudi, suami warga negara non-Saudi, putra dan putri warga negara dari pihak perempuan, serta pekerja rumah tangga yang menyertai salah satu kategori di atas.
Pengecualian karantina institusional lainnya diberikan untuk pekerja rumah tangga yang belum divaksinasi namun menyertai penduduk yang telah divaksinasi. Delegasi resmi, pemegang visa diplomatik, diplomat dan keluarganya yang tinggal bersama mereka juga masuk kategori ini.
Kementerian Kesehatan sebelumnya menyebut awak maskapai penerbangan dan mereka yang berhubungan dengan rantai pasok kesehatan berdasarkan pertimbangan yang dibuat tidak perlu melakukan karantina. Adapun mereka yang datang melalui jalur darat dan pelabuhan dibebaskan dari karantina jika mereka merupakan warga negara beserta pasangan dan keluarga, maupun pekerja rumah tangganya.