Ahad 06 Feb 2022 22:50 WIB

Jamaah Masjid Diimbau Kembali Perketat Protokol Kesehatan

Jamaah masjid diajak untuk menjaga masjid di Indonesia agar tetap sehat dan aman.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Sejumlah umat Muslim melaksanakan Shalat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/8). Masjid Istiqlal kembali dibuka untuk kegiatan ibadah Shalat Jumat dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, kapasitas maksimal 25 persen dan jamaah harus sudah divaksin Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah umat Muslim melaksanakan Shalat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/8). Masjid Istiqlal kembali dibuka untuk kegiatan ibadah Shalat Jumat dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, kapasitas maksimal 25 persen dan jamaah harus sudah divaksin Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP DMI, imam Addaruqutni,mengimbau jamaah masjid untuk kembali memperketat kepatuhan atas protokol kesehatan (prokes).

"Kiranya mulai tegas lagi penerapan protokol kesehatan, yang selama ini telah berhasil membuktikan keberhasilan masjid dan jamaahnya, sebagai tempat yang paling sehat karena tidak terjadinya cluster penyebaran Covid-19 di masjid," ujar saat dihubungi Republika, Ahad (6/2/2022).

Baca Juga

Jamaah masjid diajak untuk menjaga masjid di Indonesia agar tetap sehat dan aman, dari ancaman Covid-19 dan/atau varian Omicron bagi semua jamaahnya.

Lebih lanjut, ia juga meminta jamaah untuk kembali waspada terhadap ancaman penyebaran Covid-19 maupun varian Omicron, yang saat ini mulai merebak kembali. "Aktifkan penggunaan loud speaker masjid sebagai sarana informasi masyarakat akan perkembangan penyebaran Covid-19 atau Omicron," lanjutnya.

Terakhir, kepada para pengurus masjid dan marbot, kiranya bisa proaktif untuk memperoleh informasi terkini tentang penyebaran Covid-19 atau Omicron ini.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah. Hal ini dilakukan menyusul lonjakan varian baru Covid-19 yang akhir-akhir ini terjadi di Indonesia.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," kata Menag dalam keterangan yang didapat Republika, Ahad (6/2/2022).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement