REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengajak para pembimbing haji dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk ikut menyosialisasikan biaya haji yang berkeadilan dan berkelanjutan kepada jamaah tunggu.
"Memberikan pemahaman dari sudut pandang hukum fikih. Sehingga niat terus berhaji tentunya akan lebih menyempurnakan keimanan bagi seorang Muslim," ujar Kepala BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Sebelumnya, besaran biaya pelaksanaan ibadah haji (BPIH) 1444 Hijriyah/2023 Masehi telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 90 juta. Komposisi BPIH ini terdiri atas biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jamaah sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji BPKH sebesar Rp 40.237.937 (44,7 persen).
Fadlul mengatakan BPKH terus berupaya meningkatkan kinerja keuangan agar dapat memberikan nilai manfaat yang optimal, dengan menjaga prinsip-prinsip syariah, kehati-hatian, nirlaba, transparan, dan akuntabel.
Penggunaan nilai manfaat dalam struktur pembiayaan BPIH ke depan, kata dia, perlu memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan. Pasalnya, kata dia, nilai manfaat dari hasil pengolahan BPKH bukan hanya milik haji yang berangkat pada tahun berjalan, namun juga merupakan milik dari 5,3 juta orang calon haji tunggu.
"Setelah penentuan biaya ibadah haji tersebut maka alangkah baiknya kita turut mengawal ikhtiar jamaah yang masih menunggu giliran antre untuk berangkat haji," kata dia.
Ia mengatakan pembimbing haji dan KBIHU mempunyai peran yang strategis dalam membina jamaah haji dan umroh saat ini. Di samping besarnya jumlah jamaah yang dibina, juga kedekatan emosional yang dimiliki KBIHU menjadi modal untuk dapat mengarahkan jamaah calon haji ke arah pembinaan manasik yang lebih baik.
"Sehingga informasi tentang penyelenggaraan ibadah haji dan pengelola keuangan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan juga akan lebih terdiseminasi kepada seluruh jamaah calon haji baik yang berangkat pada tahun berjalan maupun yang masuk ke dalam daftar tunggu," kata dia.
Anggota BPKH Indra Gunawan menyampaikan pembimbing ibadah haji dan KBIHU menjadi ujung tombak dalam mengajak jamaah untuk berangkat haji. Indra menilai pembimbing dan KBIHU mampu untuk menyampaikan pengelolaan dana haji oleh BPKH yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.