Kamis 09 Mar 2023 20:58 WIB

Biaya Haji Khusus Disepakati Paling Sedikit Rp 123 Juta

PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.

Ilustrasi jamaah haji khusus. Biaya Haji Khusus Disepakati Paling Sedikit Rp 123 Juta
Foto: REPUBLIKA
Ilustrasi jamaah haji khusus. Biaya Haji Khusus Disepakati Paling Sedikit Rp 123 Juta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyepakati besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus minimal 8.000 dolar AS atau sekitar Rp 123.491.600.

"Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar 8.000 dolar AS," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga

Besaran biaya haji khusus tersebut ditetapkan setelah menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta. Rapat diikuti para penyelenggara PIHK seperti Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), hingga Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umroh Haji (Ampuh).

"Setoran awal juga disepakati tetap sebesar 4.000 dolar AS," kata Nur.

Nur Arifin mengatakan Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jamaah untuk memperoleh layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.

"Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin," kata dia.

Dirjen PHU Hilman Latief menyebut Kemenag tengah menyusun pedoman standar penyelenggaraan haji. Penyusunan pedoman tersebut juga meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umroh.

"Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia," kata dia.

Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ini membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement