Rabu 15 Mar 2023 18:22 WIB

24 Calon Jamaah Haji Asal Kaur Bengkulu Perpanjang Paspor

Perpanjangan paspor untuk calon jamaah haji dilakukan oleh agen perjalanan.

Petugas menyiapkan dokumen paspor dan visa jamaah calon haji. 24 Calon Jamaah Haji Asal Kaur Bengkulu Perpanjang Paspor
Foto: Antara/Moch Asim
Petugas menyiapkan dokumen paspor dan visa jamaah calon haji. 24 Calon Jamaah Haji Asal Kaur Bengkulu Perpanjang Paspor

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu menyebutkan menjelang keberangkatan ibadah haji tahun 2023 ada 24 orang calon haji asal Kabupaten Kaur melakukan permohonan perpanjangan masa paspor.

Kasi Lalu Lintas keimigrasian Kantor Imigrasi Bengkulu Zahraim mengatakan  pengusulan perpanjangan paspor untuk calon jamaah haji tersebut dilakukan oleh agen perjalanan.

Baca Juga

"Saat ini yang mengajukan permohonan perpanjangan paspor untuk keberangkatan haji 2023 ada 24 orang dari Kabupaten Kaur," ujar dia, Selasa (14/3/2023).

Untuk calon jamaah haji lainnya yang berasal dari berbagai daerah di Bengkulu hingga saat ini belum mengusulkan permohonan perpanjangan paspor. Calon jamaah haji yang akan berangkat pada 2023 dapat membuat permohonan pembuatan dan perpanjangan paspor mulai saat ini.

Mereka tidak perlu mendapatkan rekomendasi dari Kemenag. Sebab saat ini syarat rekomendasi Kementerian Agama untuk pembuatan paspor haji dan umroh telah dicabut sehingga persyaratannya disamakan dengan pembuatan paspor biasa.

Dicabutnya rekomendasi Kemenag tersebut, membantu calon jamaah haji dan umroh dalam proses pembuatan paspor. Selama 2023 Kantor Imigrasi Bengkulu mencatat sebanyak 2.932 orang yang mengajukan permohonan paspor dan paling banyak untuk perjalanan ibadah umroh.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu menyebutkan pada 2023 kuota haji akan dikembalikan ke awal sebelum adanya pandemi Covid-19 yaitu pada 2019 sebanyak 1.623 calon jamaah haji. Kemudian 15 orang petugas haji daerah (PHD) dan dua petugas pembimbing unsur dari Provinsi Bengkulu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement