REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR, Senin (22/5/2023). Salah satu agenda yang dibahas dalam pertemuan ini adalah perihal perubahan BPIH atas usulan penambahan kuota Haji Tahun 1444 H/2023 M.
"Bersadarkan e-Hajj yang muncul pada tanggal 19 Mei 2023, Indonesia mendapat kuota tambahan 8 ribu jamaah. Pada tanggal tersebut muncul rincian bahwa untuk reguler sebanyak 7.360 jamaah dan jamaah haji khusus sebanyak 640 jamaah," ujar Dirjen PHU Hilman Latief, Senin (22/5/2023).
Demi memenuhi prinsip keadilan jamaah haji, ia menyebut kebutuhan biaya untuk kuota tambahan ini akan diambil dari nilai manfaat. Pihaknya pun telah melakukan penyesuaian usulan anggaran kuota tambahan jamaah haji reguler.
Semula, Kemenag mengajukan usulan anggaran sebanyak Rp 313.379.436.950,82 untuk 8 ribu jamaah. Namun, angka ini berganti menjadi Rp 288.312.382.288,42 untuk 7.360 jamaah reguler.
Beberapa asumsi dasar dari usulan ini antara lain kurs mata uang asing sama dengan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebelumnya. Yaitu, 1 USD setara Rp 15.150 dan 1 SAR sama dengan Rp 4.040.
"Frekuensi manasik di Kabupaten/Kota sebanyak 2 kali, manasik tingkat KUA 3 kali, dengan pertimbangan waktu pelaksanaan yang semakin dekat dengan waktu pemberangkatan," ucap dia.
Hilman juga menyebut terdapat selisih jumlah jamaah haji lunas tunda 2020 dan 2022 dengan jumlah jamaah lunas tunda yang berhak mendapat nilai manfaat. Sehingga, diperlukan penambahan penggunaan nilai manfaat sebanyak Rp 232.914.366.334.