Senin 22 May 2023 20:00 WIB

KJRI Ingatkan Calon Jamaah Haji tidak Membawa Jimat, Hukumannya Berat

Membawa jimat bisa berakibat fatal, yakni bisa kena pasal sihir di Arab Saudi.

Konjen RI di Jeddah menggelar rapat koordinasi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah. KJRI Ingatkan Calon Jamaah Haji tidak Membawa Jimat, Hukumannya Berat
Foto: istimewa
Konjen RI di Jeddah menggelar rapat koordinasi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah. KJRI Ingatkan Calon Jamaah Haji tidak Membawa Jimat, Hukumannya Berat

REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengingatkan calon jamaah haji tidak membawa jimat dalam bentuk apapun. Membawa jimat bisa berakibat fatal, yakni bisa kena pasal sihir di Arab Saudi.

"Jamaah jangan sampai bawa jimat. Itu bisa kena pasal sihir di Saudi. Hukumannya berat. Ini agar diperhatikan," kata Konjen RI Eko Hartono pada Rapat Koordinasi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Ahad (21/5/2023).

Baca Juga

Hadir dalam kesempatan tersebut, di antaranya Ketua PPIH Arab Saudi Subhan Cholid, Konsul Haji KJRI Jeddah yang juga Wakil Ketua PPIH Nasrullah Jasam, Kadaker Bandara Haryanto, Kadaker Madinah Zaenal Muttaqin, Kadaker Makkah Khalilurrahman, dan jajaran KJRI Jeddah.

Eko juga meminta jamaah calon haji tidak membawa peluru atau senjata tajam, karena selain dilarang juga berpotensi ditahan oleh pemerintah setempat.

"Jangan juga membawa peluru. Ada pengalaman WNI bermasalah karena membawa satu peluru. Bisa saja satu peluru itu tidak sengaja dibawa, namun Saudi sangat ketat dalam aturan ini. Dia (pembawa peluru) bahkan sempat ditahan sampai tiga bulan," katanya.

Persoalan pelindungan jamaah lainnya terkait dengan pencekalan, Konjen RI mengingatkan Saudi memberlakukan masa cekal 10 tahun sehingga warga yang pernah dideportasi atau dicekal, tidak bisa masuk ke Saudi sebelum melewati masa 10 tahun.

"Masa cekal juga berlaku bagi jamaah umroh dan haji. Jamaah perlu diinfo kalau pernah dicekal dan dideportasi, pastikan kejadian itu sudah lebih 10 tahun. Saudi makin ketat," katanya.

Eko juga meminta jamaah untuk tidak mengambil gambar atau foto objek-objek yang dilarang seperti guest house atau istana Raja yang ada di dekat Masjidil Haram.

"Jamaah juga agar jangan sembarangan membuat konten negatif saat berada di Masjidil Haram lalu diunggah di media sosial, misal pengalaman kehilangan sandal padahal lupa meletakkannya lalu dibuat konten video. Ini juga bisa bermasalah," katanya.

Jamaah calon haji Indonesia dibagi dua gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan mulai masuk Asrama Haji embarkasi Selasa (23 Mei 2024) atau sehari sebelum diberangkatkan secara bertahap ke Madinah.

Mereka akan tiba di Madinah pada Kamis, 25 Mei 2023 dan kloter pertama asal Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG) akan menjadi rombongan perdana yang mendarat di Madinah. Mereka dijadwalkan tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz pukul 6.20 waktu Arab Saudi.

Mereka akan menjalani ibadah Arbain (sholat wajib berjamaah di Masjid Nabawi selama 40 waktu) di Madinah sebelum diberangkatkan ke Makkah.

Sementara jamaah gelombang kedua, masuk asrama 7 Juni 2023 dan mulai diberangkatkan 8 Juni 2023. Wukuf di Arafah diperkirakan 27 Juni 2023. Seusai mengikuti seluruh rangkaian ibadah, jamaah haji Indonesia akan dipulangkan ke Tanah Air secara bertahap dan akhir kedatangan dijadwalkan 3 Agustus 2023.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement