REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Perasaan gundah dirasakan, warga Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Anwar Can (67), yang tahun ini berencana menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Karena hendak menunaikan haji, Anwar mengajukan cuti ke perusahaan tempat dirinya bekerja. Tapi, bukan izin cuti yang ia dapatkan. Justru Anwar menerima surat pensiun.
"Saya ajukan izin karena pergi haji. Bukan mengajukan pengunduran diri atau pensiun," kata Anwar, Rabu (24/5/2023).
Diketahui Anwar bekerja di PT Family Raya Padang unit pengolahan getah karet.
Anwar merasa pihak perusahaan telah secara sepihak memensiunkan dirinya. Hingga hari ini, menurut Anwar, ia belum mengetahui bagaimana nasib pekerjaannya.
Sementara pada 4 Juni 2023 nanti, Anwar mulai masuk asrama haji jelang berangkat ke Tanah Suci. Anwar berangkat haji bersama istrinya, Martini (66).
Anwar merasa keberatan dengan keputusan perusahaan. Karena itu, ia mengajukan nota keberatan. Anwar juga belum mau menerima uang pesangon dan gaji terakhir. Karena bila menerima pesangon dan gaji terakhir, artinya sama saja dengan menyetujui pemberhentian oleh perusahaan.
"Belum ada saya ambil gaji dan pesangon. Kalau saya ambil berarti saya setuju diberhentikan perusahaan," ujar Anwar.
Pihak keluarga Anwar menyebut sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang serta Ombudsman untuk mengadukan persoalan ini.