Rabu 24 May 2023 13:34 WIB

Ini Penjelasan Perusahaan yang Pensiunkan Karyawan Minta Cuti Haji

Karyawan minta cuti haji, tapi malah dipensiunkan, jadi sorotan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi jamaah haji tiba di Madinah.
Foto: Republika/Agung Sasongko
Ilustrasi jamaah haji tiba di Madinah.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Humas PT Family Raya, Riki Gho, mengatakan pihaknya memberikan surat pensiun kepada salah seorang karyawan, Anwar Can (67) karena yang bersangkutan memang sudah memasuki masa pensiun. Keputusan PT Family Raya mempensiunkan Anwar jadi sorotan karena surat pensiun diberikan setelah Anwar meminta izin cuti untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini.

"Memang daftar nama beliau (Anwar) sudah ada untuk pensiun. Namun karena kondisi keuangan perusahaan yang saat itu (2022) berhenti beroperasi, maka tertundalah jadwal pensiun tersebut. Sekarang baru enam bulan kami kembali beroperasi dan bisa membayarkan pensiun sesuai aturan,” kata Riki, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga

Riki menjelaskan tahun lalu mereka belum bisa memproses pensiun karyawan yang sudah memasuki usia pensiun karena kondisi keuangan perusahaan belum stabil. Karena tahun lalu menurut Riki perusahaannya kesulitan lantaran anjloknya harga karet. PT Family Raya diketahui bergerak pada unit pengolahan karet.

Perusahaan menurut Riki tidak mau mempensiunkan karyawan tanpa mengikuti aturan yakni harus membayarkan hak-hak karyawan.

Riki menjelaskan pihaknya telah menyiapkan hak-hak yang harus dibayarkan kepada Anwar terkait pensiun. Salah satunya menerima uang penghasilan terakhir dari perusahaan sebesar RP 70.728.456.

Dengan rincian, uang pesangon Rp43.193.997, uang penghargaan masa kerja Rp 27.424.760 dan uang penggantian hak cuti Rp109.699. Sementara potongan pajak penghasilan dari keseluruhan uang yang diterima Anwar Can adalah Rp1.036.423 Dan uang yang bisa ia bawa pulang sebesar Rp69.692.033.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement