REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Jamaah haji khusus tidak mendapat layanan fast track meski berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. "Jamaah haji khusus memakai pesawat komersial, bagi yang berangkat dari CKG (Jakarta Cengkareng) seperti penumpang komersial lainnya tidak lewat fast track," kata Kasi Layanan Haji Khusus Daker Madinah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Rudi Ambary di Madinah, Selasa (30/5/2023).
Rudi mengatakan secara umum jamaah haji khusus mendapat pelayanan istimewa dibandingkan haji reguler karena biayanya lebih mahal dari jemaah reguler sekitar Rp 59 juta.
"Biaya haji khusus diatur Keputusan Menteri Agama No 226 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, minimal US$ 8.000 (Rp 120 juta, tetapi praktiknya rata-rata US$ 12.000 -US$ 15.000 (Rp 180 juta - US$ 275 juta), tergantung Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan biro travel umroh," kata dia.
Untuk hotel kata dia, standarnya minimal bintang 3 hingga bintang 5. Jaraknya maksimal 700 meter dari Masjid Nabawi dengan rata-rata 300-400 meter. Adapun jarak hotel jamaah haji reguler dari Nabawi, ada yang cukup dekat sekitar 500 meter, tetapi ada yang hingga lebih 1 km, " kata dia.
Dia mengatakan persiapan kedatangan jamaah haji khusus sepenuhnya diatur PIHK atau biro perjalanan yang mendapatkan izin menteri agama untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus.
"Berbeda dengan jamaah haji reguler, pelaksanaan dan penyelenggaraan ibadah hajinya menjadi tanggung jawab pemerintah," kata Rudi.
Kemenag pengawasan
Pelayanaan yang diberikan ke jamaah haji khusus sesuai standar yang ditetapkan. Untuk layanan katering, jemaah haji khusus mendapatkan pelayanan makan prasmanan, kecuali saat di bandara yang mendapatkan makanan boks. Sementara haji reguler mendapatkan makanan boks.
"Saat di Makkah, mereka mendapatkan tenda yang bagus, ber-AC, dan dekat dengan lokasi untuk melempar jumrah hanya 1-2 km pulang pergi, sedangkan haji reguler bisa 7 km" kata Rudi.
Masa tunggu untuk haji khusus saat ini, kata Rudi, mencapai 7 tahun. Sementara masa tinggal mereka selama di Arab Saudi rata-rata 20 sampai 25 hari dan maksimal 30 hari.
Rudi menegaskan jika dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus terdapat permasalahan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHK.
"Kami akan melakukan pengawasan mulai pelayanan administrasi, akomodasi, katering, transportasi, sampai kesehatan. Jika ada penyimpangan, kami bisa memberikan teguran tertulis sampai izin dicabut," kata Rudi.
Terminal fast track dikhususkan untuk jemaah yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta. Jemaah tidak perlu melewati proses pemeriksaan imigrasi di Saudi karena telah diakukan di Jakarta. Setelah itu, jemaah fast track akan langsung menuju bus untuk diantar ke hotel tempat penginapan. Fasilitas ini merupakan kebijakan Saudi untuk mempermudah jemaah Indonesia.