Rabu 07 Jun 2023 21:15 WIB

Empat Hukum Berkaitan dengan Kota Makkah

Kota Makkah memiliki keistimewaan.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Kota Makkah, Arab Saudi (ilustrasi)
Foto: ROL/Sadly Rachman
Kota Makkah, Arab Saudi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kota Makkah dengan keistimewaannya tidak seperti kota­-kota lain di atas bumi ini. Terdapat hukum-hukum berkaitan dengan Kota Makkah, di antaranya diharamkan orang kafir memasukinya, menebang pohon, dan lainnya.

Dikutip dari buku Rindu Tanah Suci Makkah dan Madinah oleh Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman, berikut hukum berkaitan dengan kota Mak­kah, di antaranya:

Baca Juga

1. Orang kafir diharamkan memasuki kota Mak­kah.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana (QS At Taubah ayat 28).

2. Siapa pun dilarang berbuat maksiat di Kota Makkah.

Perbuatan maksiat di Kota Makkah dosanya sangat besar jika dibandingkan dengan di tempat lain. Allah Azza wa Jalla berfirman:

اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِيْ جَعَلْنٰهُ لِلنَّاسِ سَوَاۤءً ۨالْعَاكِفُ فِيْهِ وَالْبَادِۗ وَمَنْ يُّرِدْ فِيْهِ بِاِلْحَادٍۢ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ اَلِيْمٍ

Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan meng­halangi manusia dari jalan Allah dan Masjidil­haram yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalam­nya melakukan kejahatan secara zhalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih pedih (QS Al Hajj ayat 25).

3. Diharamkan binatang buruan, menebang po­hon liar, memotong durinya, atau mencabut rerumputannya.

4. Barang temuan di tanah haram tidak boleh diambil

Dalil yang menunjukkan poin tiga dan empat, yaitu sabda Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam yang berbunyi:

Tidak boleh dipatahkan durinya, tidak boleh dike­jar hewan buruannya, tidak boleh diambil barang temuannya, kecuali bagi orang yang ingin mengu­mumkannya, dan tidak dicabut rerumputannya (Muttafaqun ‘Alaih).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement