Rabu 21 Jun 2023 14:29 WIB

Jamaah Haji Sakit akan Laksanakan Safari Wukuf, Apa Itu Safari Wukuf?

Secara hukum, pelaksanaan safari wukuf dibenarkan dari sisi syariat.

Rep: Agung Sasongko/ Red: Ani Nursalikah
Seorang petugas mengecek kasur di tenda yang akan digunakan jamaah saat wukuf di Arafah, Arab Saudi, Rabu (21/6/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Seorang petugas mengecek kasur di tenda yang akan digunakan jamaah saat wukuf di Arafah, Arab Saudi, Rabu (21/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, Laporan Jurnalis Republika.co.id Agung Sasongko dari Madinah, Arab Saudi

MADINAH -- Pada pelaksanaan wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijah 1444 H, Kementerian Agama akan menggelar safari wukuf bagi jamaah haji yang dalam kondisi sakit. Lantas, apa sebenarnya safari wukuf ini?

Baca Juga

Petugas Bimbingan Ibadah Daker Madinah Asep Dadan Wildan menjelaskan safari wukuf sebuah ijtihad ulama-ulama Indonesia dalam penyelenggaraan haji untuk mewukufkan jamaah haji yang sakit atau uzur ke Arafah dengan menggunakan bus atau ambulans. Ijtihad ini kemudian diikuti oleh sejumlah negara dengan melihat kemaslahatan safari wukuf ini.

"Karena wukuf ini termasuk rukun haji sehingga para ulama mengambil ijtihad bahwa jamaah yang sakit dibawa ke Arafah pada 9 Dzulhijah untuk wukuf dengan dibimbing oleh pembimbing ibadahnya, agar mereka memenuhi persyaratan rukun haji," kata dia, Rabu (21/6/2023)

Secara hukum, pelaksanaan safari wukuf dibenarkan dari sisi syariat. Karena, lokasi safari wukuf merupakan bagian dari wilayah Arafah.

"Walaupun hanya sesaat, ini sah menurut hukum," kata dia.

Setelah jamaah tiba di Arafah, kegiatan ibadahnya dibimbing oleh konsultan dan pembimbing ibadah. Dimulai melakukan khutbah wukuf di masing-masing bus atau ambulans yang diisi dan disiapkan petugas untuk melakukan bimbingan.

Kemudian khutbah dilakukan dengan mengajak jamaah yang dalam kondisi sakit kurang lebih 10 menit. Setelah itu, sholat sambil duduk atau berbaring di atas kendaraan dengan dibimbing pembimbing dan konsultan.

Setelah selesai sholat Zhuhur dan Ashar yang dijamak takdim qasar, dilanjutkan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement