REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Masih ada jamaah haji yang memaksakan menaruh air zamzam dalam koper. Padahal dalam aturan penerbangan memasukkan air zamzam dalam koper tidak diperkenankan.
"Jangan masukkan air zamzam ke koper bagasi. Sebab, koper berisi air zamzam akan terdeteksi yang berakibat dibongkar dan dikeluarkan airnya. Ini sudah menjadi ketentuan penerbangan," ujar Subhan Cholid di Makkah, Senin (3/7/2023).
Menurut Subhan, usai puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina) penyelenggaraan haji masuk tahap pemulangan jamaah. Kelompok terbang (kloter) awal akan kembali ke Tanah Air mulai 4 Juli 2023.
Dua hari sebelum kepulangan, kata Subhan, akan dilakukan proses penimbangan bagasi, dilanjutkan pemeriksaan melalui X-Ray. Proses penimbangan hari ini dilakukan untuk sejumlah kloter pertama dari sejumlah embarkasi. Antara lain, Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG 01), Makassar (UPG 01), Solo (SOC 01), Surabaya (SUB 01), dan lainnya. Setelah penimbangan di hotel jamaah, dilakukan pemeriksaan koper bagasi dengan menggunakan X-Ray Multiview yang dapat mendeteksi barang-barang yang dilarang termasuk air zamzam.
"Dari hasil pemeriksaan hari ini, rata-rata terdapat 30 persen sampai 40 persen jamaah memasukkan air zamzam ke dalam koper. Koper dibongkar untuk mengeluarkan airnya. Sehingga cukup mengganggu dalam proses X-Ray barang jamaah," jelas Subhan.
Jika tanpa pembongkaran, proses pemeriksaan bagasi cukup satu jam. Namun, jika harus dibongkar karena terdapat zamzam, memakan waktu hingga tiga jam per kloternya. "Setiap jamaah haji akan mendapat lima liter air zamzam yang akan dibagikan saat tiba di Asrama Haji Debarkasi," katanya.
Subhan meminta jamaah mematuhi aturan sebab Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai. "Jamaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor," ujarnya.
Sesuai aturan penerbangan, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, yaitu barang yang mudah terbakar/meledak, senjata api dan senjata tajam, gas, aerosol, dan cairan melebihi 100 ml, uang lebih dari Rp 100 juta atau 25 ribu riyal dan air zamzam.