Jumat 25 Aug 2023 12:02 WIB

Apa yang Harus Dilakukan Muslim Setelah Menyentuh Anjing?

Menyucikan wadah yang dijilat anjing dilakukan dengan cara mencucinya tujuh kali.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
Tidak cukup hanya dengan sabun, najis yang terkena jilatan anjing harus dibersihkan sampai hilang bau, rupa, bahkan rasanya. Kemudian dibersihkan dengan air yang ditambahkan debu./ilustrasi
Foto: Unsplash
Tidak cukup hanya dengan sabun, najis yang terkena jilatan anjing harus dibersihkan sampai hilang bau, rupa, bahkan rasanya. Kemudian dibersihkan dengan air yang ditambahkan debu./ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anjing merupakan salah satu hewan yang biasa dijadikan sebagai peliharaan. Di ibu kota Jakarta, misalnya, tidak sedikit disediakan taman untuk hewan-hewan peliharaan bermain, termasuk anjing ini.

Lantas, bagaimana ketika seorang Muslim bermain ke tempat ini dan menyentuh anjing? Apakah ia langsung berdosa? Mengenai kenajisan anjing, ulama besar Ibnu Taimiyah menyebutkan tiga pandangan para ahli hukum mengenai kenajisan anjing.

Baca Juga

Pendapat datang dari para ulama Maliki, yang berpendapat bahwa anjing itu suci, bahkan air liurnya. Pandangan kedua dikaitkan dengan Mazhab Syafi`i dan salah satu dari dua riwayat Imam Ahmad Ibnu Hanbal, yang menyebut seekor anjing najis, termasuk bulunya.

Adapun pandangan ketiga berasal dari Mazhab Hanafi dan riwayat lain dari Imam Ahmad. Mereka berpendapat bahwa air liur anjing itu najis, sedangkan bulunya murni.

Menurut Ibnu Taimiyah, pandangan ketiga diyakini paling benar. Oleh karena itu, pakaian yang basah karena menyentuh bulu anjing tidak menjadikannya najis.

Sementara, dilansir di About Islam, Jumat (25/8/2023), jika ada seekor anjing menjilat panci atau wadah, benda apa pun yang disentuhnya harus dibuang dan wadah tersebut dicuci.

Selain itu, jika seseorang menyentuh bulu anjing setelah berwudhu, tidak membatalkan wudhunya. Namun, jika ia terkena air liur anjing, Muslim tersebut ternoda najasa (najis) yang harus dihilangkan.

Almarhum Syekh Sayyed Sabiq radhiyallahu 'anhu juga lebih mengutamakan pendapat mazhab Hanafi. Dalam bukunya, Fiqh-us-Sunnah, ia menyebut tidak diperbolehkan seorang Muslim memelihara anjing di rumah, untuk tujuan selain berburu atau menjaga rumah (anjing penjaga).

Nabi Muhammad SAW dalam riwayatnya mengatakan: “Siapa pun yang memelihara anjing kecuali untuk berburu atau untuk menjaga tanaman atau ternak, maka dia kehilangan satu takaran besar (qirat) pahalanya setiap hari.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Tidak hanya itu, ia juga menyebut anjing dianggap tidak suci. Wadah apa pun yang dijilat anjing harus dicuci tujuh kali, pertama dengan tanah murni.

Dari Abu Hurairah meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda, “Menyucikan wadah yang dijilat anjing dilakukan dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali, yang pertama dengan tanah yang suci (yakni air bercampur tanah hingga menjadi berlumpur).” (Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Bayhaqi).

Maka itu, jika anjing menjilat pot yang berisi makanan kering, apa yang disentuhnya dan apa yang mengelilinginya harus dibuang. Sisanya boleh disimpan karena masih murni. Adapun bulu anjing dianggap suci.  

Sumber:

https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/prayer/a-dog-touched-my-clothes-how-to-cleanse-them/

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement