Jumat 25 Aug 2023 17:42 WIB

Antrean Haji Panjang, Menko PMK Buka Wacana Larang Haji Lebih dari Sekali

Semakin banyak jamaah lansia karena antrean yang panjang dan itu masalah serius.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Fuji Pratiwi
Jamaah Haji Indonesia menerima sajian air zam zam (ilustrasi).
Foto: Republika
Jamaah Haji Indonesia menerima sajian air zam zam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Indonesia perlu melakukan transformasi penyelenggaraan haji agar semakin baik ke depan. Salah satunya, Muhadjir membuka wacana untuk melarang masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali. 

Hal itu dirasa memungkinkan untuk memotong lamanya antrean keberangkatan jamaah haji. "Wacana ini perlu dibahas karena jamaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan," ungkap Muhadjir dalam siaran persnya Jumat (25/8/2023) di acara Seminar Nasional Kesehatan Haji.

Baca Juga

Muhadjir menilai, kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali. Sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.

Muhadjir berharap melalui seminar didapatkan kesimpulan yang dapat direkomendasikan dan diimplementasikan untuk memperbaiki pelayanan haji, khususnya di sektor kesehatan. Mengingat ke depan persoalan kesehatan akan semakin kompleks karena semakin banyak jamaah lansia.

"Semakin banyak yang lansia karena antrean yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan," ujarnya.

Berdasarkan data penyelenggaraan haji pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sebanyak 43,78 persen jemaah berusia lebih dari 60 tahun. Sedangkan, jamaah haji Indonesia yang meninggal pada tahun itu mencapai 774 orang atau 3,38 permil dengan mayoritas berumur lansia.

Dari data tersebut, secara epidemiologi, jamaah haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dibandingkan jamaah haji bukan lansia, dengan penyakit penyebab kematian terbanyak adalah sepsis (infeksi yang menimbulkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), serta penyakit jantung koroner.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement