Selasa 29 Aug 2023 12:15 WIB

Wafat karena Kecelakaan Kerja, Petugas Haji Dapat Santunan

Santunan kecelakaan kerja diberikan langsung oleh Menag dan Dirut BP Jamsostek.

Korban Kecelakaan Kerja dapat santunan BP Jamsostek
Foto:

"Kami mengapresiasi komitmen bapak Menteri Agama atas adanya Keputusan Menteri Agama nomor 402 tahun 2023, di mana semua petugas haji itu dilindungi dan tentu saja kabar gembira bagi guru dan tenaga kependidikan dengan adanya Keputusan Menteri Agama nomor 433 yang melindungi seluruh guru dan tenaga kependidikan, nantinya akan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Ini juga selaras dengan instruksi bapak presiden untuk bersama-sama kita mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tertuang dalam Inpres nomor 2 tahun 2021,"imbuh Anggoro. 

Seraya menutup kegiatan tersebut, Menag Yaqut bersama Dirut Anggoro juga menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 129 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kementerian Agama.  

Tentunya ini menjadi permulaan yang baik dan Anggoro juga berharap seluruh pekerja di ekosistem ini tidak perlu was-was karena seluruh risiko kerjanya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang sejak tahun lalu digalakkan secara masif  oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

“Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama membantu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,”tutup Anggoro. 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilandak M Izaddin menjelaskan, apa yang dialami Ahmad Ridlo adalah hikmah untuk seluruh warga Indonesia untuk melindungi diri dari risiko dengan perlindungan ketenagakerjaan. 

“Kami mengajak semua pihak untuk melengkapi dirinya dengan perlindungan ketenagakerjaan. Manfaat yang diterima bukan sekadar untuk si pekerja, tapi juga keluarganya di rumah,” kata Izaddin.

Perlindungan ketenagakerjaan merupakan program berupa manfaat yang nantinya melindungi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko. 

Tak ada yang mengharapkan risiko kerja, tapi ketika itu terjadi, siapa pun tak dapat menghindarinya, bahkan keluarga ikut terdampak karena pekerja yang merupakan tulang punggung keluarga tak lagi berpenghasilan.

Namun dengan program perlindungan ketenagakerjaan, negara melalui BP Jamsostek memberikan banyak manfaat untuk penyembuhan dan pemulihan pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja. Apabila wafat akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan manfaat berupa santunan sebanyak 48 kali gaji yang dilaporkan, santunan kematian, dan beasiswa untuk anak yang ditinggalkan. 

“Dengan perlindungan semacam itu, maka pekerja, keluarga, dan perusahaan, tidak mengalami gangguan ekonomi ketika risiko kerja terjadi,” kata Izaddin.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement