Kamis 31 Aug 2023 09:49 WIB

Pembukaan Pengiriman PMI ke Timur Tengah dalam Tahap Finalisasi Regulasi

Finalisasi regulasi agar ada penyeragaman pusat dan daerah.

Menteri Ida Fauziyah di Gedung A Kemnaker, Gatot Subroto, Jakarta (30/8/2023).
Foto: Dok Republika
Menteri Ida Fauziyah di Gedung A Kemnaker, Gatot Subroto, Jakarta (30/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan menyatakan Moratorium (Penutupan) penempatan PMI ke Timur Tengah sudah bisa dipastikan dibuka kembali. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Menteri Ida Fauziyah di Gedung A Kemnaker, Gatot Subroto, Jakarta (30/8/2023).

"Tadi ibu menteri memastikan bahwa moratorium ke negara kawasan Timur Tengah sudah dicabut. Nanti akan keluar Keputusan Menteri baru tentang pencabutan moratorium tersebut. Kedepan, Penempatan PMI ke negara kawasan Timur Tengah akan mengikuti ketentuan Undang-undang No. 18 Tahun 2017. Berarti negara manapunPMI  boleh bekerja, asal negara tersebut memiliki kerjasama dengan Indonesia. Jadi tidak ada lagi istilah ditutup atau dilarang oleh pemerintah," katanya ke media.

Baca Juga

Aznil Tan menjelaskan juga bahwa kedepannya, pemerintah tidak lagi menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang selama ini berlaku ke beberapa negara penempatan. 

"Karena kembali ke Undang-undang No. 18 Tahun 2017, Kemnaker tidak lagi menerbitkan pengaturan khusus seperti SPSK yang selama ini membelenggu kebebasan orang bekerja. Artinya SPSK ke Arab Saudi sudah tidak ada lagi," jelasnya.

Aznil Tan menyampaikan pembukaan Penempatan PMI ke negara-negara kawasan Timur Tengah masih menunggu tahap finalisasi koordinasi ke berbagai stakeholder terkait, agar tidak ada kekosongan regulasi dalam proses penempatan PMI nanti.

"Ibu menteri tidak memastikan tanggal pengumuman resmi dibukanya kembali penempatan PMI ke negara kawasan Timur Tengah tersebut. Sekarang sudah tahap finalisasi regulasi dan sedang melakukan koordinasi ke berbagai instansi pemerintah. Ketika dibuka, semua stakeholder sudah siap melaksanakan regulasi tersebut, termasuk pemerintah daerah dan desa," paparnya. 

Lebih lanjut, Aznil Tan menyampaikan pembukaan penempatan PMI secara resmi ditandai dengan keluarnya Inpres (Instruksi Presiden). 

"Karena sering terjadi  perbedaan peraturan pusat dengan daerah. Maka untuk menyeragamkannya akan dikeluarkan Inpres oleh presiden agar semua bergerak produktif," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melakukan dialog dengan Migrant Watch bersama mahasiswa serta Serikat Peduli Pekerja Migran Indonesia di Ruang Kerja Menaker, Gedung A Kemnaker jalan Gatot Subroto pada Rabu malam (30/8/2023).

Mereka datang ke Kemnaker untuk memastikan pencabutan moratorium ke negara-negara kawasan Timur Tengah dan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ke Arab Saudi tidak dimonopoli. 

Dalam pertemuan tersebut, Menaker didampingi dari Wamenaker Afriansyah Noor, Sekjend Menaker Anwar Sanusi, Dirjen Binapenta Suhartono dan Direktur Binapenta Rendra Setiawan. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement