Sabtu 02 Sep 2023 04:59 WIB

DPRD NTB Dukung Wacana Larangan Ibadah Haji Lebih dari Satu Kali

Upaya melarang haji lebih dari satu kali untuk menyelesaikan antrean haji.

Ilustrasi Muslim melaksanakan haji.
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ilustrasi Muslim melaksanakan haji.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Hadrian Irfani mengatakan dukungan atas wacana larangan ibadah haji lebih dari satu kali yang dicetuskan oleh pemerintah karena dapat memutus lamanya masa antrean.

"Saya sepakat wacana itu diterapkan," kata Hadrian Irfani saat dihubungi melalui telepon dari Mataram, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Ia menegaskan jika wacana itu diwujudkan tentu dapat mengurangi antrean yang begitu panjang sampai 37 tahun. Namun demikian jika itu sudah menjadi sebuah kebijakan, pihaknya berharap bisa secepatnya disosialisasikan ke masyarakat.

"Agar apa yang menjadi maksud dan tujuan dari pemerintah bisa difahami oleh masyarakat kita," ujarnya.

Menurut dia, secara teknis pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB untuk membahas persoalan tersebut.

"Nanti akan undang Kanwil Kemenag NTB," katanya.

Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy membuka wacana melarang masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali guna memangkas antrean.

"Semakin banyak yang lansia karena antrean yang panjang," ujarnya.

Data penyelenggaraan haji 2023 menunjukkan sebanyak 43,78 persen jamaah peserta haji berusia lebih dari 60 tahun. Sedangkan jamaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 774 orang atau 3,38 persen dengan mayoritas berumur lansia.

Peserta haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar meninggal dunia dibandingkan jamaah haji bukan lansia. Adapun penyakit penyebab kematian terbanyak adalah sepsis (infeksi yang menimbulkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), serta penyakit jantung koroner.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement