REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Menteri Kesehatan terkait istithaah jamaah haji harus mengakomodasi kemaslahatan bersama. Jangan sampai peraturan tersebut hanya mengakomodasi kemaslahatan segelintir orang dan mengabaikan yang lebih besar.
Selama ini pemerintah berpatokan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 15 Tahun 2016 dalam penerapan syarat istithaah jamaah haji. Namun, Ketua Umum Perhimpunan Kedokteran Haji Indonesia (Perdokhi), dr Syarief Hasan Lutfie menilai, Permenkes tersebut tidak menjabarkan Asesmen fungsional.
Karena itu, dia pun meminta kepada pemerintah untuk merevisi Permenkes tersebut. "Permenkes nomor 15 memang sudah terbit sejak 2016 yang berkaitan dengan istithaah, tapi itu tidak menjabarkan suatu assessment fungsional, sehingga perlu direvisi dengan adanya penumpukan daripada jamaah-jamaah lansia dan disabilitas," ujar Syarief saat dihubungi Republika pada Rabu (13/9/2023).
Bahkan, menurut dia, kalau perlu pemerintah membuat permen bersama antara Kemenkes, Kemenag, dan kementerian/lembaga terkait.
"Jadi perlu dilakukan pengejewantahan untuk Permenkes yang baru ataupun permen bersama.
Artinya antara Kemenkes dengan Kemenag itu mempunyai singkronisasi di dalam mengejewantahkan atau mensosiasliasikan keputusan ini," ucap dia.
Dia pun mengapresiasi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy yang kemarin mengumpulkan dari berbagai stake holder, baik dari Kemenkes maupun Kemenag.
"itu merupakan upaya nasional. Artinya, sudah menjadi suatu pemrasalahan nasional dengan tingginya kesakitan dan kematian itu, dqn perlu aja dibuat suatu permenkes baru atau keputusan menteri agama yang baru, tapi mempunyai benang merahnya dalam satu penyelenggaraan kesehatan haji, terutama untuk Istithaah ini," kata eks Direktur Utama RS Haji ini.
Sebelumnya, persoalan istithaah kesehatan jamaah haji juga dibahas di dalam Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/ 2023 M. Diharapkan keputusan yang dihasilkan rakernas evaluasi haji 2023 ini menjadi peraturan menteri atau peraturan pemerintah (pp) agar menjadi regulasi yang kuat.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin menyampaikan, komisi D pada rakernas evaluasi haji 2023 membahas istithaah kesehatan jamaah haji. Saat ini memang belum ada aturan atau keputusan yang mewajibkan istithaah kesehatan.
"Komisi D (dalam rakernas evaluasi haji 2023) tadi membuat keputusan bahwa perlu diputuskan istithaah kesehatan dan untuk menindaklanjuti itu maka perlu ada regulasi yang mengatur tentang istithaah kesehatan," kata Arifin saat diwawancarai Republika, Jumat (8/9/2023).