REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Fenomena umroh backpacker atau umroh mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) saat ini masih menjadi perbincangan. Bahkan, siaran informasi terkait hal ini juga kerap ditemukan di berbagai platform media sosial.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, menanggapi hal tersebut dengan langkah nyata sesuai regulasi. Dia bahkan menyampaikan Kementerian Agama (Kemenag) telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non-prosedur kepada Polda Metro Jaya.
“Perlu diketahui, kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” kata tutur Nur Arifin dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Senin (2/10/2023).
Bisnis perjalanan ibadah umrah disebut telah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. Dalam Pasal 115 disebutkan, setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umroh.
Bagi yang melanggar, dapat diancam dengan sanksi pidana kurungan selama enam tahun atau pidana denda senilai Rp 6 milyar rupiah. Selain itu, ada JUGA larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umroh. Pidananya berupa pidana delapan tahun atau denda sebesar Rp 8 milyar rupiah.
“Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” ujar dia.
Nur Arifin menambahkan, dalam surat tersebut pihaknya meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan. Polda Metro diharap segera menindaklanjuti laporan tersebut, sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat.
“Kementerian Agama mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hokum tersebut. Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah," lanjut dia.
Kepada pimpinan PPIU, pihaknya mengharapkan dukungan dengan turut serta melaporkan para pihak yang ketahuan tidak memiliki izin sebagai PPIU, tetapi melakukan penawaran, mengumpulkan jamaah, menerima pembayaran biaya umrah, hingga memberangkatkan jamaah umrah.
Terkait respon Kemenag yang melaporkan pihak yang tidak berizin PPIU kepada aparat penegak hukum, para pelaku usaha menanggapi positif. Salah satu pemilik PPIU di wilayah Tangerang, Banten, Wawan Suhada, mengapresiasi langkah tersebut.
“Sebagai pelaku usaha kami berterima kasih kepada Kementerian Agama yang telah merespon keluhan masyarakat. Kami tentu selalu mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah,” ucap Wawan, yang juga merupakan pimpinan salah satu Asosiasi PPIU.